Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Sabtu, 25 April 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
DaerahHeadlineSerang RayaUncategorized

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur

by Teropong News 16 April 2025
written by Teropong News 16 April 2025
383

SERANG,Teropongnews.id- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/433/Tapem/2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025 sebagai hari libur. SE dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pertanggal 16 April 2025.

SE Bupati Serang tersebut menyusul SE Bupati Serang Nomor 270/416/Tapem/2025 tanggal 9 April 2025, tentang PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur.

Kemudian Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA Tanggal 14 April 2025, tentang Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang. Mengingat, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengapresiasi Bupati Serang dengan menerbitkan SE yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Yang mana pada poin ke 3 dalam SE tersebut, Perusahaan swasta agar meliburkan karyawan/pekerja bagi yang memiliki hak pilih (Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

”Maka dari itu kami mengapresiasi kepada Bupati Serang maupun Pemkab Serang dimana satu-satunnya daerah yang mengeluarkan SE tersebut,”ucap Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri disela Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Swiss Belin Modern Cikande pada Rabu, 16 April 2025.

Karena asumsinya, jelas Sumantri PSU di laksanakan pada 19 April 2025 hari sabtu jika di pemerintahan merupakan hari libur. Akan tetapi, untuk perusahaan tidak meliburkan karyawannya yang mana ada pegawai yang masuk shift di hari sabtu. ”Itu menjadi atensi kami bahwasanya apresiasi kepada Bupati Serang untuk melaksanakan kegiatan 19 April kedepan agar meningkat partisipasi pada saat pencoblosan,”katanya.

Senada di sampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan. Kata dia, dengan diterbitkannya SE Bupati Serang sebuah asa kesuksesan Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Sabtu 19 April 2025. ”Ini sebuah asa suksesnya PSU,”ujarnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan dengan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahan untuk mengizinkan karyawan memberikan hak pilihnya jika pada hari tersebut masuk kerja. ”Perusahaan karena Sabtu libur, perusahaan yang kena shift masih masuk sudah di edarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber KTP Kabupaten Serang, untuk menyalurkan hak pilihnya,”katanya.

”Adapun untuk target (partisipasi pemilih) pada PSU saya berharap tidak kurang dari partisipasi kemarin, bahkan berharap lebih, makanya ke masyarakat ini tanggung jawab kita semua. Ini hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, masyarakat harus peduli semuanya,”tuturnya.

Sekadar diketahui, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu sebesar 73,6 persen. Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.

KPU Kabupaten Serang juga memastikan siap menggelar PSU Pilkada pada 19 April 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 daftar pemilih tetap (DPT).(*)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

25 April 2026

Kolaborasi BPN dan Kejati Banten, Dorong Penanganan Masalah Pertanahan Lebih Efektif

22 April 2026

Projek Anggaran dari APBD kota serang sudah mencederai nama dinas terkait

20 April 2026

LSM Mappak Banten Apresiasi Penangkapan Pasutri Penipu Loker, Desak Polisi Bongkar Jaringan Yayasan Ilegal

15 April 2026

Rangkap Jabatan, Konflik Kepentingan, dan Bayang-Bayang Anggaran Publik

14 April 2026

Semangat Sehat Banten 2026, BKKBN Banten Gelar Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis

9 April 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home