SERANG,teropongnews.id-Sudah sembilan bulan tidak dibayar kini proses pembayaran insentif para tenaga kesehatan (nakes) RSUD Banten akan dicicil. Pembayaran insentif para garda terdepan itu masih menunggu proses administrasi dari RSUD Banten.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti. “Rencana RSUD akan mengajukan secara bertahap,” ujar Rina kepada Media, Selasa (6/7).
Ia mengatakan, pembayaran insentif nakes itu dilakukan karena pihak RSUD harus melakukan proses verivali dan input dulu di sistem Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terlebih dulu yang memerlukan waktu dan ketelitian. Namun, ia tak mengetahui secara pasti jumlah insentif yang akan diajukan untuk dibayarkan.
Sedangkan untuk anggaran, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini mengaku tersedia di kas daerah. “Selama ada pengajuan kami siap cairkan,” tegas Rina.
Seperti diketahui, Pemprov Banten melakukan refocussing APBD tahun anggaran 2021 untuk membayar insentif para nakes sesuai instruksi pemerintah pusat. Refocussing itu dilakukan terhadap dana alokasi umum (DAU) sebesar delapan persen pada April lalu.
Instruksi refocussing anggaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Dari DAU sebesar Rp1,105 triliun tahun anggaran 2021 ini, refocussing dilakukan paling sedikit delapan persen atau Rp88,46 miliar. Anggaran yang direfocussing salah satunya adalah belanja tak terduga yang bersumber dari DAU dialihkan ke program di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten untuk pembayaran insentif nakes dan belanja penunjang operasional vaksin. Refocussing anggaran itu dilakukan untuk pembayaran insentif nakes selama satu tahun.
Salah seorang nakes RSUD Banten yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak keberatan apabila pembayaran insentif itu tak langsung dibayar untuk sembilan bulan. “Tidak apa-apa tidak full juga, yang penting hak kami dikeluarkan,” ujarnya.
Kata dia, pembayaran insentif harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemenkes yakni Rp7,5 juta per bulan untuk perawat. “Jangan dipotong dan harus tepat sasaran, siapa yang seharusnya dapat insentif. Jangan mentang-mentang ada insentifnya, orang yang tidak ikutan tim covid jadi ikut dapat (insentif-red),” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan manajemen RSUD Banten untuk segera menyalurkan insentif terhadap para nakes. Pekan ini, jajaran manajemen ditargetkan mampu menyelesaikan administrasi dan penyaluran insentif nakes.
Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan insentif nakes Covid-19 di RSUD Banten dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang diberikan Kemenkes. Sementara sumber pembiayaan insentif para nakes Covid-19 berasal dari DAU. (Fan)
Tenaga kesehatan RSUD Banten Insentifnya Dicicil
218