Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Kamis, 12 Maret 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
HukrimUncategorized

Sidang Praperadilan Kasus Masker,Kejati Mangkir

by Teropong News 8 Juli 2021
written by Teropong News 8 Juli 2021
495

SERANG,teropongnews.id- Sidang praperadilan penetapan Lia Susanti sebagai tersangka kasus pengadaan masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Serang urung dilaksanakan. Batalnya sidang tersebut lantaran pihak Kejati Banten selaku termohon mangkir.

“Sidang ditunda karena pihak kejaksaan tidak hadir. Mereka (Kejati-red) sudah berkirim surat alasannya (tidak hadir-red) karena banyak personel mereka terpapar Covid-19, “ ujar pengacara Lia Susanti, Basuki Utomo kepada awak Media, kemarin.

Sidang praperadilan di PN Serang itu telah dibuka oleh hakim tunggal Ngurah Suradatta Dharmaputra. Namun, Ngurah Suradatta tetap melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda jawaban dari termohon. “Sudah disurati lagi (dari PN Serang-red) untuk hadir pekan depan langsung (agenda sidang-red) jawaban permohonan praperadilan itu. Selanjutnya nanti pembuktian dari para pihak (agenda sidang-red),“ kata Basuki.

Dijelaskan Basuki, dasar gugatan praperadilan adalah alat bukti terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dasar gugatan kami itu adalah syarat penetapan klien kami itu apa? dua alat bukti itu harus dipenuhi sebagai syarat penetapan tersangka sesuai 184 KUHAP, ” ungkap Basuki.

Dikatakan Basuki, pihaknya telah berkirim surat kepada Kejati Banten mengenai alat bukti yang menjerat kliennya. Bahkan, surat permohonan informasi alat bukti penetapan tersangka sudah dikirim beberapa kali. “Saya rasa ini bukan rahasia lagi, karena ini sudah masuk ranah penyidikan bukan lagi penyelidikan. Tim kami sudah datang ke sana (Kejati-red) tapi informasi tetap tidak kunjung diberikan, ” kata Basuki.

Dijelaskan Basuki, gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji apakah penetapan kliennya sebagai tersangka sudah sesuai atau tidak dalam ketentuan Pasal 148 KUHAP. “Kami pertanyakan apa dua alat bukti yang dipenuhi? makanya kita uji pengadilan, ” ungkap Basuki.

Basuki berharap hakim mencabut status tersangka dan mengeluarkan kliennya dari tahanan. “Kami memohon agar dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan, ” ujar Basuki.

Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan sidang praperadilan tersebut ditunda karena pihak Kejati tidak hadir. “Ditunda ke tanggal 14 Juli 2021 untuk agenda jawaban termohon dalam hal ini Kejati,” ujar Uli saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten membantah pihaknya tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut. “Ada datang mereka kok (penyidik-red) hakimnya mungkin minta tunda paling. Berangkat mereka (ke PN Serang-red), ” tutur Ivan. (Nang)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Kolaborasi IKPP Serang dengan DLH Kabupaten Serang Dorong Penguatan Program Pengelolaan Sampah dari Hulu

10 Maret 2026

Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor

3 Maret 2026

Gubernur Andra Soni: Semangat KH Syam’un Menginspirasi Program Sekolah Gratis Banten

2 Maret 2026

Surat Permohonan Audensi Tidak Kunjung di Jawab: LAPBAS Indonesia Siap Hitamkan Dinas Pendidikan Kabupaten...

27 Februari 2026

Pasien Diduga Dimintai Biaya Ambulans Rp200 Ribu Meninggal Dunia di RSUD Banten

21 Februari 2026

Lanal Banten Evakuasi Korban Kebakaran KM Inti Mariana 7 di Perairan Selat Sunda

19 Februari 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home