SERANG, teropongnews.id – Para wali murid SMK Negeri 5 Kota Serang, Banten mengaku terbebani dengan pungutan yang besarnya mencapai Rp 500 ribu untuk pembelian seragam PKL di perusahaan otomotif terkemuka.
Saat hal ini ditanyakan ke perusahaan tersebut, salah seorang sumber di perusahaan itu mengakui ada beberapa sekolah kejuruan yang bekerjasama dengan pihaknya.
“Kalau nggak salah sih emang pihak sekolah yang menyediakan (seragam), biasanya langsung dengan pihak sekolah pak. Yang praktik di Honda memang pakai seragam itu pak,” kata salah seorang sumber melalui pesan WhatsApp.
Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala SMKN 5, Amin Jasuta, dirinya mengakui hingga saat ini sudah banyak LSM dan media yang menghubunginya untuk menanyakan perihal tersebut.
“Sudah saya konfirmasikan kepada teman-teman LSM dan media, bahwa tahun ajaran ini tidak ada pembuatan seragam tersebut. Sudah saya larang kepada tiap ketua jurusan,” kata Amin Jasuta melalui pesan WhatsApp.
Amin menjelasakan, pada saat adanya larangan tersebut ternyata ada yang sudah terlanjur menjahit yang pembayarannya diambil dari uang tabungan dari Kelas X. Saat ini menurutnya, seragam itu sudah selesai dijahit dan yang sudah bayar lunas bisa mengambilnya.
“Sedangkan yang tidak nabung, mau diambil silahkan tidak diambilpun silahkan. Karena alasan covid sekarang bajunya masih utuh di ketua jurusan. Jadi kalau nggak ketemu saya, temui saja ketua jurusan yang pesan baju itu,” ujarnya.
Amin menambahkan, dalam melaksanakan tugas pihakanya berpegang pada aturan termasuk aturan terbaru mengenai ujian praktik kejuruan yang diberlakukan mulai bulan Maret bagi siswa SMK di Provinsi Banten.
“Nanti saya jelaskan kalau sudah ada waktu. Berdasarkan surat dari Dindik tanggal 26 Februari 2021. Hatur nuhun perhatosanana ka SMKN 5,” katanya.
Sementara itu, Wahyudin, salah seorang aktifis di Provinsi Banten menilai, permasalahan tersebut cukup aneh lantaran saat pandemi COVID-19, aktivitas pembelajaran siswa lebih banyak dilakukan lewat daring namun orang tua tetap diharuskan membeli seragam PKL.
Dirinya menyayangkan temuan tersebut, terlebih dalih yang dipakai untuk membenarkan kebijakan sekolah adalah dengan mengundang secara tertutup wali murid mengatasnamakan komite sekolah yang selanjutnya langsung dipaparkan rincian biaya sekolah.
“Kebanyakan dalih yang dipakai adalah mengundang secara tertutup wali murid mengatasnamakan komite sekolah, kemudian ditampilkan slide show yang berisi biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh wali murid, seperti biaya seragam dan lain lain,” kata dia.
Wahyudin menjelaskan, pengumpulan orang tua siswa dengan mengatasnamakan komite sekolah bermodus musyawarah merupakan tindak kejahatan. Menurutnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan.
“Apalagi saat ini masih di tengah pandemi COVID-19. Seluruh sektor terkena imbas, yang dilakukan oleh oknum instansi pendidikan tersebut merupakan satu kejahatan besar atas aturan dan kemanusiaan,” katanya.
Menurutnya, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
“Selain itu juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, termasuk seragam PKL. Kami berharap hukum dan adili seluruh oknum yang terlibat pada proses pungutan liar,” ucapnya.
Sementara itu Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan pihak SMA dan SMK di wilayahnya menarik pungutan apapun di masa pandemi ini.
“Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan untuk alasan apapun dilarang dan tidak diperbolehkan, termasuk untuk iuran seragam dan lain-lain,” kata gubernur.
Menurutnya, larangan tersebut dikeluarkan lantaran kondisi ekonomi masyarakat mengalami perubahan di masa pandemi COVID-19. Pada kondisi ekonomi terpuruk tidak seharusnya sekolah mengambil pungutan.
“Bilamana ada yang terlanjur membayar maka harus dikembalikan kepada orangtua siswa,” ujarnya. (*Red)