Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Sabtu, 23 September 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Pendidikan

Sebuah SMKN di Banten Diduga Lakukan Pungli Seragam PKL

by masweb 11 Maret 2021
written by masweb 11 Maret 2021

SERANG, teropongnews.id – Para wali murid SMK Negeri 5 Kota Serang, Banten mengaku terbebani dengan pungutan yang besarnya mencapai Rp 500 ribu untuk pembelian seragam PKL di perusahaan otomotif terkemuka.

Saat hal ini ditanyakan ke perusahaan tersebut, salah seorang sumber di perusahaan itu mengakui ada beberapa sekolah kejuruan yang bekerjasama dengan pihaknya.

“Kalau nggak salah sih emang pihak sekolah yang menyediakan (seragam), biasanya langsung dengan pihak sekolah pak. Yang praktik di Honda memang pakai seragam itu pak,” kata salah seorang sumber melalui pesan WhatsApp.

Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala SMKN 5, Amin Jasuta, dirinya mengakui hingga saat ini sudah banyak LSM dan media yang menghubunginya untuk menanyakan perihal tersebut.

You Might Be Interested In
  • Orasi Ilmiah Pada Wisuda UIN SMH Banten,Generasi Muda Bertanggungjawab Dalam Menata Negara Indonesia Kedepannya
  • Dandim 0602/,Berikan Materi Wasbang kepada Peserta MPLS SMA Negeri 2 kota Serang
  • Teknis PPDB Berjalan Baik,Bukti Pemerintah Hadir Dalam Pelayanan Pendidikan
  • Teliti Model Pengawasan DPRD, Anggota DPR RI Adde Rosi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik
  • Bekali Relawan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Banten Gelar Diklat
  • Seluas 2.000.M Lahan Wulandira Diwakafkan Untuk Dunia Pendidikan

“Sudah saya konfirmasikan kepada teman-teman LSM dan media, bahwa tahun ajaran ini tidak ada pembuatan seragam tersebut. Sudah saya larang kepada tiap ketua jurusan,” kata Amin Jasuta melalui pesan WhatsApp.

Amin menjelasakan, pada saat adanya larangan tersebut ternyata ada yang sudah terlanjur menjahit yang pembayarannya diambil dari uang tabungan dari Kelas X. Saat ini menurutnya, seragam itu sudah selesai dijahit dan yang sudah bayar lunas bisa mengambilnya.

“Sedangkan yang tidak nabung, mau diambil silahkan tidak diambilpun silahkan. Karena alasan covid sekarang bajunya masih utuh di ketua jurusan. Jadi kalau nggak ketemu saya, temui saja ketua jurusan yang pesan baju itu,” ujarnya.

Amin menambahkan, dalam melaksanakan tugas pihakanya berpegang pada aturan termasuk aturan terbaru mengenai ujian praktik kejuruan yang diberlakukan mulai bulan Maret bagi siswa SMK di Provinsi Banten.

You Might Be Interested In
  • Orasi Ilmiah Pada Wisuda UIN SMH Banten,Generasi Muda Bertanggungjawab Dalam Menata Negara Indonesia Kedepannya
  • Dandim 0602/,Berikan Materi Wasbang kepada Peserta MPLS SMA Negeri 2 kota Serang
  • Teknis PPDB Berjalan Baik,Bukti Pemerintah Hadir Dalam Pelayanan Pendidikan
  • Teliti Model Pengawasan DPRD, Anggota DPR RI Adde Rosi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik
  • Bekali Relawan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Banten Gelar Diklat
  • Seluas 2.000.M Lahan Wulandira Diwakafkan Untuk Dunia Pendidikan

“Nanti saya jelaskan kalau sudah ada waktu. Berdasarkan surat dari Dindik tanggal 26 Februari 2021. Hatur nuhun perhatosanana ka SMKN 5,” katanya.

Sementara itu, Wahyudin, salah seorang aktifis di Provinsi Banten menilai, permasalahan tersebut cukup aneh lantaran saat pandemi COVID-19, aktivitas pembelajaran siswa lebih banyak dilakukan lewat daring namun orang tua tetap diharuskan membeli seragam PKL.

Dirinya menyayangkan temuan tersebut, terlebih dalih yang dipakai untuk membenarkan kebijakan sekolah adalah dengan mengundang secara tertutup wali murid mengatasnamakan komite sekolah yang selanjutnya langsung dipaparkan rincian biaya sekolah.

“Kebanyakan dalih yang dipakai adalah mengundang secara tertutup wali murid mengatasnamakan komite sekolah, kemudian ditampilkan slide show yang berisi biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh wali murid, seperti biaya seragam dan lain lain,” kata dia.

You Might Be Interested In
  • Orasi Ilmiah Pada Wisuda UIN SMH Banten,Generasi Muda Bertanggungjawab Dalam Menata Negara Indonesia Kedepannya
  • Dandim 0602/,Berikan Materi Wasbang kepada Peserta MPLS SMA Negeri 2 kota Serang
  • Teknis PPDB Berjalan Baik,Bukti Pemerintah Hadir Dalam Pelayanan Pendidikan
  • Teliti Model Pengawasan DPRD, Anggota DPR RI Adde Rosi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik
  • Bekali Relawan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Banten Gelar Diklat
  • Seluas 2.000.M Lahan Wulandira Diwakafkan Untuk Dunia Pendidikan

Wahyudin menjelaskan, pengumpulan orang tua siswa dengan mengatasnamakan komite sekolah bermodus musyawarah merupakan tindak kejahatan. Menurutnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan.

“Apalagi saat ini masih di tengah pandemi COVID-19. Seluruh sektor terkena imbas, yang dilakukan oleh oknum instansi pendidikan tersebut merupakan satu kejahatan besar atas aturan dan kemanusiaan,” katanya.

Menurutnya, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

“Selain itu juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, termasuk seragam PKL. Kami berharap hukum dan adili seluruh oknum yang terlibat pada proses pungutan liar,” ucapnya.

You Might Be Interested In
  • Orasi Ilmiah Pada Wisuda UIN SMH Banten,Generasi Muda Bertanggungjawab Dalam Menata Negara Indonesia Kedepannya
  • Dandim 0602/,Berikan Materi Wasbang kepada Peserta MPLS SMA Negeri 2 kota Serang
  • Teknis PPDB Berjalan Baik,Bukti Pemerintah Hadir Dalam Pelayanan Pendidikan
  • Teliti Model Pengawasan DPRD, Anggota DPR RI Adde Rosi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik
  • Bekali Relawan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Banten Gelar Diklat
  • Seluas 2.000.M Lahan Wulandira Diwakafkan Untuk Dunia Pendidikan

Sementara itu Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan pihak SMA dan SMK di wilayahnya menarik pungutan apapun di masa pandemi ini.

“Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan untuk alasan apapun dilarang dan tidak diperbolehkan, termasuk untuk iuran seragam dan lain-lain,” kata gubernur.

Menurutnya, larangan tersebut dikeluarkan lantaran kondisi ekonomi masyarakat mengalami perubahan di masa pandemi COVID-19. Pada kondisi ekonomi terpuruk tidak seharusnya sekolah mengambil pungutan.

“Bilamana ada yang terlanjur membayar maka harus dikembalikan kepada orangtua siswa,” ujarnya. (*Red)

You Might Be Interested In
  • Orasi Ilmiah Pada Wisuda UIN SMH Banten,Generasi Muda Bertanggungjawab Dalam Menata Negara Indonesia Kedepannya
  • Dandim 0602/,Berikan Materi Wasbang kepada Peserta MPLS SMA Negeri 2 kota Serang
  • Teknis PPDB Berjalan Baik,Bukti Pemerintah Hadir Dalam Pelayanan Pendidikan
  • Teliti Model Pengawasan DPRD, Anggota DPR RI Adde Rosi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik
  • Bekali Relawan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Banten Gelar Diklat
  • Seluas 2.000.M Lahan Wulandira Diwakafkan Untuk Dunia Pendidikan
Pungutan Sekolah
Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Metode Gasing Pemprov Banten Gandeng (YTIJ)

6 September 2023

Dandim 0602/,Berikan Materi Wasbang kepada Peserta MPLS SMA Negeri 2 kota Serang

18 Juli 2023

Teliti Model Pengawasan DPRD, Anggota DPR RI Adde Rosi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik

11 Mei 2023

Kankemenag Kota Cilegon Membuka Workshop Menulis

8 Maret 2023

Bekali Relawan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Banten Gelar Diklat

23 Februari 2023

Azzka wafii Ardana Juara 1 STQ Kelurahan Jombang Kota Cilegon

15 Februari 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum