Serang,teropongnews.id – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Banten, pusat kota sepi dan gelap gulita, dengan jalur protokol ditutup dan lampu penerangan jalan umum (PJU) dimatikan.
Penutupan jalur protokol hingga mematikan lampu PJU di pusat kota di Banten tersebut, dilakukan untuk menekan mobilisasi warga selama PPKM Darurat diberlakukan.
Hal itu disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, yang mendampingi Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Kajati Banten Asep Nana Mulyana, saat meninjau PPKM Darurat di Banten, Senin malam, 5 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat, kata Kapolda Banten, pihaknya melakukan langkah-langkah untuk menekan mobilisasi warga.
Langkah-langkah tersebut, di antaranya menutup jalur protokol dan mematikan lampu PJU di pusat kota.
“Ini dilakukan supaya warga, setelah Pukul 20.00 tidak melakukan mobilisasi,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.
Penutupan jalur protokol, kata dia, merupakan upaya untuk menekan mobilisasi warga.
Bukan tanpa sebab, selama ini alur protokol menjadi titik keramaian dalam mobilitas masyarakat.
“Atas arahan Pak Gubernur, kami juga mematikan lampu penerangan jalan. Ini untuk apa, untuk menekan mobilitas warga juga,” katanya.
Setelah pukul 20 WIB, kata dia, jalur protokol ditutup dan lampu-lampu penerangan jalan umum atau PJU dimatikan.
Berdasarkan pantauan awak Media di Kota Serang, jalur protokol atau pusat kota yang sebelumnya ramai, mendadak sepi.
Layaknya sebuah kota mati, tak ada lalu lalang kendaraan atau aktivitas warga seperti biasa.
Selain itu, sepanjang jalur protokol dan pusat kota tampak gelap sejak pukul 20.00 WIB.
Setelah tiga hari melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif, selanjutnya akan diterapkan tindakan tegas bagi pelanggar PPKM Darurat.
Mereka yang melanggar PPKM Darurat, akan dilakukan sidang di tempat sebagai tindakan pidana ringan (tipiring) . (Nang)