CILEGON,teropongnews.id| Pembayaran BPJS Tenaga kerja wajib di bayar kan oleh perusahaan yang karyawan lebih dari 10 orang hal tersebut berbanding terbalik oleh salah satu perusahaan yang ada di duga kota Cilegon PT.GJK Jumat 6/10/2023 .
Seperti yang di sampaikan oleh dua orang pekerja yang masih aktif dan mantan pekerja yang di PHK sepihak, yaitu ber inisial , AS dan SK yang mengeluhkan kepada awak media terkait pembayaran BPJS Tenaga kerja oleh Perusahaan tersebut.
Karyawan Kontrak Tersebut yang ber inisial AS mengatakan , perusahaan tersebut tidak membayar BPJS Tenaga kerja hampir 1 tahun lebih .
” Iya pa saya heran ketika saya ngecek BPJS tenaga kerja malah belum di bayarkan padahal setiap bulan mungkin kita di potong dari gajih kita berapa persen untuk bayar BPJS tenaga kerja dan kewajiban Perusahaan untuk membayarkan nya” ucap nya.
Lanjut nya ” saya juga ketika ingin meminta selip gaji saya tidak pernah di kasih apa lg gaji saya cuma 4 juta itu pun di transfer langsung oleh perusahaan kita tidak tahu rincian nya seperti apa perusahaan tersebut adalah perusahaan subkontraktor yang ada di perusahaan Indonesia power Suralaya ” pungkas nya.
Sementara itu SM karyawan PT.GKJ di tempat yang sama mengeluhkan
” Memang ada karyawan yang belum di bayarkan dari bulan Juni 2022 sampai September 2023 yang belum di bayarkan BPJS Tenaga kerja ucap nya kepada awak media , sambil mengecek aplikasi BPJS Tenaga kerja “
Saat awak Media mendatangi kantor BPJS Tenaga Kerja Kota Cilegon untuk mengkonfirmasi terkait perusahaan yang tidak membayarkan BPJS Tenaga kerja kepada Karyawan.
Kepala kantor Cabang BPJS Tenaga kerja kota Cilegon Arif Lukman mengatakan
“Perusahaan tidak Membayarkan BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berdampak serius karena menyangkut keberlangsungan kelancaran bisnis dan juga bisa di kenakan pidana kita juga sudah cek perusahaan tersebut memang belum membayarkan BPJS Tenaga kerja karyawan ” ucap nya.
Lanjut nya Arif Lukman mengatakan
” sementara ini pihak BPJS Tenaga kerja sudah menyurati Perusahaan perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban nya untuk membayarkan BPJS Tenaga kerja Karyawan di setiap perusahaan” punkas nya.
Sementara itu ketua ormas PPPKRI Mada II Cilegon H.Suarni , Menyayangkan Pihak perusahaan yang tidak membayarkan BPJS Tenaga kerja oleh perusahaan tersebut.
” Saya sangat Menyayangkan Pihak perusahaan yang tidak membayar kan BPJS tenaga kerja padahal sudah ada tertera pada UUD BPJS Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Ormas PPPKRI Mada II Cilegon H.Suarni juga menyampaikan akan menyurati dan bila tidak di tanggapi akan melakukan unjuk rasa kepada Perusahaan yang lalai dalam pengawasan BPJS tenaga kerja.
Di duga Dapat di ketahui PT.GJK adalah perusahaan yang bergerak di bidang contractor , supplier, mechanical, electrical dan cleaning service yang sekarang menjadi pihak pemasok barang atau layanan jasa kepada PT.indonesia Power Pgu Suralaya.(Budi)
PT. GJK Vendor PGU Suralaya Di Duga Tak Membayar BPJS Tenaga Kerja
118