Serang,teropongnews.id- Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Khususnya reklamasi tanah yang memiliki pengertian membuat tanah baru di laut .
Mengacu kepada undang-undang tersebut, serangkaian hal yang tentunya harus diperhatikan dan dijaga dari reklamasi yaitu :
1. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
2. Keseimbangan antara kepentingan pemnfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
Dalam pelaksanaannya, tentu reklamasi membawa dampak baik dari sisi positif maupun negatif.
Dampak positif yang didapat khususnya adalah penambahan ruang yang dapat menggerakkan sektor ekonomi, diantaranya dapat memberikan kontribusi ekonomi untuk PAD daerah dan masyarakat baik APBD,
lapangan kerja, dan bidang usaha lainnya.
Reklamasi pun dapat mencegah erosi dan meningkatkan habitat di perairan jika dilihat dari pendekatan lingkungannya.
Adanya pemberitaan disalah satu surat kabar daerah edisi Selasa 15/05/2022 terkait aksi unjuk rasa warga protes menolak reklamasi yang dilaksanakan oleh PT. Gandasari Energi yang berlokasi di Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten angkat bicara .
Di dampingi Haji Agung selaku Humas, Direktur perusahaan, David Rahadian ST, SH, MM, MH, IPU. mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan terjadinya masalah itu,dia menyatakan dan memperlihatkan hasil kesepakatan bahwa pihaknya sudah mendapatkan dukungan kesepakatan dengan warga, RT, RW, unsur kepemudaan juga disaksikan tokoh masyarakat dan unsur Aparat Penegak Hukum di wilayah tersebut .
” Kami sebagai pengusaha perlu klarifikasi, karena kami tidak dikonfirmasi untuk klarifikasi oleh media cetak tersebut, dan saya sangat menyayangkan kejadian ini, karena kami merasa sudah memperhatikan dan melakukan kesepakatan dengan warga,RT,RW,Karang Taruna delapan kampung di desa bojonegara ini, dan semua sepakat memberikan pernyataan dukungan dalam semua kegiatan pembangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kami “, katanya .
” Semua dituangkan dalam surat penyataan dukungan, sebagai bukti semua ditanda tangani dan di stampel, juga diketahui Kepala Desa, Sekertaris Desa dan salah satu koordinator tokoh masyarakat ikut menanda tangani, apa yang menjadi hak warga, tentunya warga yang riil terdampak dari pekerjaan reklamasi ini para nelayan yang tergabung dalam kelompok nelayan resmi yang di SK kan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dari delapan kampung desa bojonegara ini, sudah kami realisasikan sebagai bentuk kepedulian dan kewajiban kami “, imbuhnya .
” Kegiatan pembangunan ini jiuga berkontribusi membuka lapangan kerja sampai 95 % pekerja berasal dari penduduk bojonegara, terkait perizinan kami ada semua, insya Allah perusahaan kami taat aturan “,tutupnya sambil memperlihatkan beberapa sk perizinan .
Ditempat terpisah ada seorang warga yang terhimpun dalam kelompok nelayan ikut memberikan komentar, komentarnya bahwa dia merasa tidak setuju dengan judul pemberitaan di media cetak tersebut dan tidak faham tujuan warga yang berujuk rasa.
” Saya warga kampung pangsoran desa bojonegara yang tergabung kelompok nelayan yang legalitasnya jelas pekejaanya nelayan beneran ga setuju dengan judul beritanya mas, bawa-bawa nama nelayan bojonegara protes, kesanya kan semua nelayan sebojonegara protes, faktanya kami yang bertanda tangan di dalam surat pernyataan dukungan pembangunan dan reklamasi PT gandasari , dan kami lebih banyak juga berkomitmen mendukung terus “, tegasnya .
“Saya juga tidak faham apa yang jadi tuntutan mereka yang berunjuk rasa? karena saya meragukan pekerjaan mereka, apa benar mereka nelayan apa bukan? perlu di buktikan tuh!”,katanya . (Red)
PT GANDASARI ENERGI KLARIFIKASI ADANYA PEMBERITAAN SEPIHAK MENGENAI AKSI PENOLAKAN REKLAMASI
390