Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Sabtu, 10 Juni 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
HeadlineSerang RayaUncategorized

Pemprov Banten 7 Kali Berturut-turut Raih WTP

by Teropong News 12 April 2023
written by Teropong News 12 April 2023

Serang, teropongnews.id- Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Raihan ini merupakan opini WTP ketujuh secara berturut-turut.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bersyukur atas keberhasilan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dari BPK RI. Dengan diserahkannya hasil pemeriksaan BPK ini, bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan yang harus menyiapkan keuangan daerah sehingga bisa terukur dengan baik.

“Tentu saja kita bersyukur atas penerimaan buah hasil dari sinergitas kita. Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketujuh kali ini mari kita jadikan bahan evaluasi bagi Provinsi Banten untuk meningkatkan akuntabilitas pembelanjaan Provinsi Banten,” kata Al Muktabar seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. Selasa (11/04/2023).

Sebelumnya, dalam sambutannya Al Muktabar mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten pada tanggal 3 Februari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dan ini merupakan ikhtiar bagi kita dalam melaksanakan perundang-undangan dengan menyerahkan laporan keuangan,” jelas Al Muktabar.

Selanjutnya, Al Muktabar juga menjelaskan dalam menindaklanjuti beberapa temuan dalam LHP BPK. Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi yang dalam pelaksanaannya akan tetap dalam bimbingan BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan dengan tepat waktu selama 60 hari kerja, terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan.

“Dan beberapa diantara itu akan kita tindak lanjuti yang merupakan upaya kita untuk mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga mampu mencapai asas efektivitas, efisiensi, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga berharap dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang didapatkan kembali mampu membangun keseriusan dalam membangun sinergitas di masa transisi ini.

“Saya harap dengan apa yang kita capai mampu menjadi pedoman untuk membangun ekosistem baru dengan mudah sebagai ikhtiar untuk perpaduan antara BPK Perwakilan Banten dengan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam tugas pengawasan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Auditor Utama Anggota V Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten ini atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, termasuk kepada implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sehingga, dalam kesempatan itu BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal.

“Dengan demikian, Provinsi Banten telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ketujuh kalinya,” kata Ahmadi.

Selain itu, bersamaan dengan penyerahan LHP atas LK Pemerintah Provinsi Banten, BPK menyampaikan juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun Anggaran 2022 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana pada kesempatan itu, BPK berharap dapat menjadi acuan bagi Kepala Daerah untuk meningkatkan fungsi pembinaannya.

“Dan saya harap kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” ungkapnya.

Dalam sambutannya juga, Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan laporan pemantauan semester II Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti 1.385 rekomendasi dari 1.684 rekomendasi atau 82,24% dari periode 2005-2022.

“Dengan demikian masih terdapat 73 rekomendasi yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(**)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Jumat Curhat, Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Kunjungi Dua Manager ASDP System Tiketing Dan...

9 Juni 2023

Wali murid Keluhkan adanya Dugaan Pungutan Berdalih Liburan Dan Uang Paguyuban

5 Juni 2023

Situasi Libur Panjang, Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk Ramai Lancar

3 Juni 2023

Sterilisasi Pelabuhan Jadi Tema Dalam Jum’at Curhat Kapolsek KSKP Merak, Polres Cilegon Bersama ASDP

2 Juni 2023

Feriyana yakin dengan Waktu 7 Bulan KPU RI Bisa Melaksanakan Proposional Tertutup

1 Juni 2023

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila ( 01 Juni...

1 Juni 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
  • Para Pedagang di Lebak Tolak Perpanjangan PPKM

    26 Juli 2021
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum