Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Minggu, 31 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

Pemprov Banten 7 Kali Berturut-turut Raih WTP

by Teropong News 12 April 2023
written by Teropong News 12 April 2023
433

Serang, teropongnews.id- Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Raihan ini merupakan opini WTP ketujuh secara berturut-turut.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bersyukur atas keberhasilan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dari BPK RI. Dengan diserahkannya hasil pemeriksaan BPK ini, bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan yang harus menyiapkan keuangan daerah sehingga bisa terukur dengan baik.

“Tentu saja kita bersyukur atas penerimaan buah hasil dari sinergitas kita. Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketujuh kali ini mari kita jadikan bahan evaluasi bagi Provinsi Banten untuk meningkatkan akuntabilitas pembelanjaan Provinsi Banten,” kata Al Muktabar seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. Selasa (11/04/2023).

Sebelumnya, dalam sambutannya Al Muktabar mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten pada tanggal 3 Februari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dan ini merupakan ikhtiar bagi kita dalam melaksanakan perundang-undangan dengan menyerahkan laporan keuangan,” jelas Al Muktabar.

Selanjutnya, Al Muktabar juga menjelaskan dalam menindaklanjuti beberapa temuan dalam LHP BPK. Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi yang dalam pelaksanaannya akan tetap dalam bimbingan BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan dengan tepat waktu selama 60 hari kerja, terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan.

“Dan beberapa diantara itu akan kita tindak lanjuti yang merupakan upaya kita untuk mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga mampu mencapai asas efektivitas, efisiensi, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga berharap dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang didapatkan kembali mampu membangun keseriusan dalam membangun sinergitas di masa transisi ini.

“Saya harap dengan apa yang kita capai mampu menjadi pedoman untuk membangun ekosistem baru dengan mudah sebagai ikhtiar untuk perpaduan antara BPK Perwakilan Banten dengan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam tugas pengawasan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Auditor Utama Anggota V Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten ini atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, termasuk kepada implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sehingga, dalam kesempatan itu BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal.

“Dengan demikian, Provinsi Banten telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ketujuh kalinya,” kata Ahmadi.

Selain itu, bersamaan dengan penyerahan LHP atas LK Pemerintah Provinsi Banten, BPK menyampaikan juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun Anggaran 2022 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana pada kesempatan itu, BPK berharap dapat menjadi acuan bagi Kepala Daerah untuk meningkatkan fungsi pembinaannya.

“Dan saya harap kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” ungkapnya.

Dalam sambutannya juga, Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan laporan pemantauan semester II Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti 1.385 rekomendasi dari 1.684 rekomendasi atau 82,24% dari periode 2005-2022.

“Dengan demikian masih terdapat 73 rekomendasi yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(**)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Pertegas Komitmen Penataan Kota, SMSI Apresiasi Gerak Cepat Walikota Cilegon

30 Mei 2026

BANTEN UKIR PRESTASI NASIONAL, BUKTI KERJA NYATA UNTUK INDONESIA

30 Mei 2026

Klarifikasi Tegas MAN 1 Serang: Bantah Dugaan Pungli, Komite dan Kepala Sekolah Minta Publik...

29 Mei 2026

Menumbuhkan Kepedulian Dan tanggung Jawab Sosia LAPBAS Indonesia Rayakan Idul Adha Dengan Berqurban

28 Mei 2026

Idul Adha 2026: Saatnya Menebar Keikhlasan dan Menguatkan Kepedulian Sesama

27 Mei 2026

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Raya Idul Adha

26 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home