SERANG,teropongnews.id – Firdaus pemilik Apotek Murah Farma di Perum Citra Raya, Ruko Blosom Blok W, Nomor 24 Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi pada Minggu (4/7) sore.
Ia ditangkap polisi lantaran menjual obat terapi Covid-19 dengan harga yang mahal. “Pemilik apotek tersebut kami amankan Minggu sore pekan lalu. Ia (Firdaus-red) sudah kami. Tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Rahmat Idnal dikonfirmasi Media, Minggu (11/7).
Ade mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Kota Tangerang lantas melakukan penyelidikan di lapangan. “Petugas kami melakukan penyamaran sebagai pembeli di toko obat tersebut. Hasilnya ada obat terapis Covid-19 dengan merk Oseltamivir 74 mg dijual dengan harga yang tinggi,” kata Ade.
Obat Oseltamivir 74 mg itu berdasarkan pengakuan tersangka dijual dengan harga Rp700 ribu. Padahal, Kementrian Kesehatan RI telah merilis HET obat Oseltamivir 74 mg dijual senilai Rp260.000. “Obat itu dijual Rp700 ribu, padahal seharusnya hanya Rp260 ribu. Untuk satu kapsulnya dijual Rp26 ribu,” ujar Ade didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata.
Ade mengatakan penjualan obat terapi Covid-19 di apotek tersangka dijual bebas. Pembeli, menurut pengakuan tersangka tidak melampirkan resep dari dokter. “Iya dijual tanpa resep dari dokter. Dari lokasi (apotek-red) kami tidak menemukan satu pun resep dokter,” ujar Ade.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait penjualan obat yang dilakukan tersangka tersebut. Sebab, polisi masih melakukan proses penyidikan untuk menggali keterangan tersangka. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Ade.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan, dari lokasi penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa delapan strip obat Oseltamivir 74 mg. Lalu obat terapi Covid-19 jenis Azizthromycin Dihydrate Coatres Tablets 500 mg sebanyak dua strip. “Satu lembar nota pembelian dari Apotek Murah Farma Oseltamivir senilai Rp700 ribu dan uang tunai Rp2,7 juta obat hasil penjualan obat,” ungkap Edy.
Tersangka kata Edy dijerat Pasal 62 jo Pasal 10 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan, Pasal 107 jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” ujar alumnus Akpol 1996 tersebut.
Edy mengatakan kasus penjualan obat di atas HET tersebut dilimpahkan ke Polres Kota Tangerang. Saat ini penahanan tersangka dibantarkan penyidik lantaran terpapar Covid-19. “Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Tangerang. Tersangka dibantarkan penahanannya karena pelaku hasil test PCR dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini tersangka di isolasi di RS Bhayangkara, ” ungkap Edy.
Dijelaskan Edy, penjualan obat dengan harga yang tidak wajar telah menyalahi aturan. Apalagi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021.
“Dalam peraturan itu ada 11 obat yang telah ditentukan harga eceran tertinggi (HET) saat masa pandemi. Aturan itu berlaku untuk seluruh apotek di Indonesia, ” kata mantan Kapolres Kampar itu.
Adapun rincian obat yang diatur HET-nya yakni Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.000, Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300. Lalu, Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000, Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500.
Kemudian, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200, Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700. Dan terakhir Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400. “Jika ada obat yang dijual diatas harga tersebut laporkan kepada kami,” ujar Edy.
Penjualan obat dengan harga tinggi apalagi melakukan penimbunan obat di masa pandemi merupakan kejahatan kemanusian. Polda Banten tidak mentolerir pihak-pihak yang memanfaatkan atau mencari untung besar di tengah pandemi. “Kami juga akan menerima laporan apabila masyarakat mendapati adanya informasi mengenai provokasi atau berita hoaks terkait Covid-19 dan penimbunan oksigen, ” tutur Edy. (Red)
Pemilik Apotek Ditangkap Polisi, Jual Obat di Atas HET
239