Serang , TeropongNews.id ~ Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Desa dalam
APBDesa oleh karena itu dalam Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana
Desa (ADD) harus memenuhi Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa
sebagai berikut:
1. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD)
direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan
prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat.
2. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara
administrative, teknis dan hukum.
3. Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan dengan menggunakan prinsip
hemat, terarah dan terkendali.
4. Jenis kegiatan yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD)
sangat terbuka untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat
berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan
kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan
melalui musyawarah desa.
5. Alokasi Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) dan proses penganggarannya mengikuti
mekanisme yang berlaku.
Alokasi Dana Desa (ADD) Menurut Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dalam
anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi
khusus .
Perwujudan sistem manajemen keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel sangat perlu didukung oleh penyelenggaraan yang merata sampai pada tingkat pemerintahan terendah. Sesuai dengan pengertian asas desentralisasi, pemerintahan desa sebagai pemerintah tingkat terendah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahannya .
Penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa dijelaskan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan desa .
Pemerintah desa untuk melaporkan pertanggung-jawaban penggunaan dana tersebut. Pasal 37 Peraturan Menteri dalam Negeri tahun 2014 menyatakan, kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota paling lambat bulan Juli tahun berjalan dan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. Kewajiban untuk melaporkan pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan desa ini menuntut kepala desa dan perangkat desa untuk mampu menginterprestasikan peraturan-peraturan yang mengikat dalam proses pertanggung-jawaban tersebut .
Pasal 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 menyatakan, dalam pengelolaan keuangan desa asas pengelolaan keuangan desa yaitu keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Menanggapi rencana adanya aksi unjuk rasa Perangkat Desa(PRADES) terkait tuntutan insentif 5 bulan belum cair yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah(BPKAD) Kabupaten Serang setelah di konfirmasi mengatakan, bahwa pihak Pemerintah Daerah sudah mempersiapkan dan menganggarkan dari jumlah keseluruhan 326 desa yang ada di Kabupaten Serang sebesar Rp. 53,3 milyaran, untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Mei .
” Kami selaku pemerintah daerah sebenarnya sudah menyiapkan anggaran tersebut, dari jumlah 326 desa di kabupaten serang besaranya sekitar 53,3 milyaran untuk periode bulan januari sampai dengan bulan mei 2022 ini “, kata Komaruzzaman, kuasa Bendahara Umum Daerah(BUD) BPKAD Kabupaten Serang .
” Bahkan hari ini sudah ada 110 desa yang sudah selesai laporan apbdesnya dan anggaranya langsung di salurkan, kurang lebih sebesar 13 milyaran “, tambahnya .
” Karena itu kami selaku pemda cuma butuh pengajuan dan laporan realisasi apbdesnya sesuai dengan pengusulan dari dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa karena DPA nya melekat di dinas tersebut yang membidangi dan pembina desa “, jelas dia diruang kerjanya (07/06/2022) .
Untuk siltap dan tunjangan perangkat desa gaji BPD dan insentif RT RW sudah di anggaran dari bulan Januari sampai bulan mei .
Silahkan, sudah bisa di ajukan ke BPKAD “, kata Sarudin Kepala BPKAD Kabupaten Serang melalui WhatsAap kepada Teropong News.id
(Nang).
PEMKAB.SERANG TANGGAPI RENCANA AKSI UNRAS “PRADES”
224