Banten,teropongnews.id. Kegiatan Preservasi Jalan Ruas Aat – Rusli Segmen I sebagai tindak lanjut instruksi presiden No 3 Tahun 2023 untuk penanganan rekonstruksi berupa perkerasan rigid pavement sepanjang 2,3 km di ruas Jalan Aat – Rusli Segmen I yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktifitas karena merupakan jalur strategis dari akses utama menuju Pelabuhan Ciwandan sekaligus merupakan akses kawasan wisata menuju Kawasan Anyer dan Tanjung Lesung.
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber dana tambahan APBN ( BA BUN ) pada
DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten,Total Perkiraan biaya tahun anggaran 2023 yang diperlukan Rp 43.574.972.000,00 (Empat puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Untuk Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Aat – Rusli Segmen I adalah,
Divisi Umum;Divisi Drainase;
Divisi Pekerjaan tanah dan Geosintentik; Divisi Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen; Divisi Struktur Divisi Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain Pekerjaan Pemeliharaan.
ruang lingkup pekerjaan Rehabilitasi jalan 0 805 km dan Rekonstruksi 1.500 km.
Kamson Sekjen LSM PUSAKA mengatakan, Konsultan supervisi PT. Daksinapati Karsa Konsultindo yang di tunjuk sebagai pemenang lelang dalam mengawasi teknis ruas jalan AAT – Rusli dan Jembatan kota Cilegon. Supaya standby di lokasi proyek setiap hari kerja untuk mengawasi agar hasil pekerjaan Preservasi Jalan ini sesuai dengan Spesifikasi Teknis persyaratan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan dapat memberikan layanan sesuai dengan umur desain yang direncanakan sampai akhir umur rencana jalan.
Disamping itu, melaksanakan sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen/PPK fisik yang bersangkutan, khususnya pengawasan dan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi termasuk
administrasi kegiatan teknis kegiatan, serta progress keluaran pemenuhan kinerja jalan. Tuturnya.
Selain itu, hasil pantauan dilokasi terlihat juga para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) secara maksimal, Dimana saat mengikuti proses lelang penyedia di wajbkan melengkapi Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
sesuai dengan yang di atur didalam Permen PU Nomor 21 tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). Bab II Pasal 3 ayat (1) Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Kontruksi harus menerapkan SMKK, dan seterusnya ayat (2),(3),(4),(5),(6),(7).
Dalam hal pengadaan pekerjaan kontruksi menggunakan metode sistem harga terendah, ” Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dinyatakan gugur.”
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta alat pelindung diri (APD) digunakan para pekerja konstruksi supaya tidak mengalami kecelakaan kerja. Hal itu diungkapkannya dalam di akun Twitter resminya, @KemenPU pada Jumat (8/9/2023).
Saat di temui awak media. Kamson Sekjen LSM PUSAKA Menyampaikan, terkait kegiatan pembangunan Ruas Jalan AAT – RUSLI kota Cilegon segmen I Kami sudah mengirim surat Klarifikasi pada PPK 1.2 PJNW 1 Banten. Namun sampai dengan waktu yang ditentukan tidak kunjung direspon atau ditanggapi baik secara tulisan ataupun secara lisan.
Menyindir surat klarifikasi yang diabaikan oleh PPK 1.2 PJNW I Prov. Banten, Kamson menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai fungsi sebagai pelayan publik sebagai mana diatur dalam Undang-undang ASN, tertuang jelas bahwa salah satu tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
“Dengan mengabaikan surat klarifikasi tersebut, oknum pejabat PPK 1.2 PJNW I Banten diduga gagal paham Undang – undang,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, PPK 1.2 PJN Wilayah I Provinsi Banten belum dapat di konfirmasi.(Tim)
Menyikapi Surat Klarifikasi LSM” PPK 1.2 PJN Wilayah I Banten, Diduga Kurang Kooperatif
86