PANDEGLANG, teropongnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi Nomor 27 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Imendagri terbaru ini, Kabupaten Pandeglang masuk pada level 4 PPKM bersama Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.Tiga daerah lain di Banten masuk level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Dalam Imendagri ini sebutkan, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 maka dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut: pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online; pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
Selain itu untul level 4 ada pengetan dalam pelaksanaan kegiatan pada sector esensial dan kritikal.
Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi eskpor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 % untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 . Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat .
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Kemudian tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat). (Dhe)
Masuk Level 4 PPKM, Hajatan & Babacakan Di Pandeglang Benar-Benar Dilarang
232