Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Sabtu, 15 November 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Kota Cilegon

by Teropong News 13 Agustus 2023
written by Teropong News 13 Agustus 2023
280

Cilegon,teropongnews.id – Penerus Perjuangan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Mada II Kota Cilegon bersama sejumlah anggotanya melakukan monitoring rokok ilegal atau non cukai berhasil mengamankan pulahan bungkus rokok ilegal berbagai merek. Just Mild ,Boshe,Just,MK diberbagai titik wilayah Kota Cilegon Minggu 13/08/23

Maraknya rokok tanpa cukai ilegal ini bisa didapati di kios-kios kelontong yang menjual sembako dan makan, rokok sampai ke pasar dan ke kampung – kampung tersebut dijual dengan murah semenjak rokok resmi harganya melonjak naik

Para pedagang mengaku mendapatkan rokok berbagai merek ilegal itu dari sales rokok dan membeli lewat toko online. Pasokan rokok ilegal ini kebanyakan dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

H.Suwarni Ketua PPPKRI Mada II Kota Cilegon Lebih lanjut ia mengungkapkan barang bukti ini kemudian dilakukan pendataan maraknya rokok ilegal di Kota Cilegon banyak diminati karena harga rokok yang murah terjangkau tapi di sisi lain
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.07/2023, mengenai larangan peredaran rokok ilegal

H.Suwarni juga menghimbau agar para pedagang tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.

H.Suwarni berharap stekolder untuk melakukan Razia pemberantasan rokok ilegal ini harus segera dilakukan. Dan harus melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cilegon bersama sejumlah pihak terkait menggelar razia rokok ilegal atau non cukai. Operasi harus melibatkan personel dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Kejaksaan Negeri, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cilegon , Polres Kota Cilegon untuk menindak dan mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek Tersebut Dari aktivitas jual beli rokok ilegal ini negara mengalami kerugian puluhan juta rupiah. (*)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Perkuat Struktur Permodalan dan Bisnis, Bank Banten Jalin Sinergi KUB dengan Bank Jatim

11 November 2025

DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025

10 November 2025

Seminar Hari Pahlawan di Gedung Joang 45: Wujud Sinergi Semangat Kebangsaan

9 November 2025

Terpilih Pada Konfercab PGRI Kaduhejo, Jaja Sunarja : Siap Fokus Pada Penguatan Peran Guru...

9 November 2025

Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi

8 November 2025

SMSI Banten Gelar Musprov di Pantai Sawarna, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Media Siber

8 November 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home