Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Kamis, 12 Maret 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Kota Cilegon

by Teropong News 13 Agustus 2023
written by Teropong News 13 Agustus 2023
352

Cilegon,teropongnews.id – Penerus Perjuangan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Mada II Kota Cilegon bersama sejumlah anggotanya melakukan monitoring rokok ilegal atau non cukai berhasil mengamankan pulahan bungkus rokok ilegal berbagai merek. Just Mild ,Boshe,Just,MK diberbagai titik wilayah Kota Cilegon Minggu 13/08/23

Maraknya rokok tanpa cukai ilegal ini bisa didapati di kios-kios kelontong yang menjual sembako dan makan, rokok sampai ke pasar dan ke kampung – kampung tersebut dijual dengan murah semenjak rokok resmi harganya melonjak naik

Para pedagang mengaku mendapatkan rokok berbagai merek ilegal itu dari sales rokok dan membeli lewat toko online. Pasokan rokok ilegal ini kebanyakan dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

H.Suwarni Ketua PPPKRI Mada II Kota Cilegon Lebih lanjut ia mengungkapkan barang bukti ini kemudian dilakukan pendataan maraknya rokok ilegal di Kota Cilegon banyak diminati karena harga rokok yang murah terjangkau tapi di sisi lain
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.07/2023, mengenai larangan peredaran rokok ilegal

H.Suwarni juga menghimbau agar para pedagang tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.

H.Suwarni berharap stekolder untuk melakukan Razia pemberantasan rokok ilegal ini harus segera dilakukan. Dan harus melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cilegon bersama sejumlah pihak terkait menggelar razia rokok ilegal atau non cukai. Operasi harus melibatkan personel dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Kejaksaan Negeri, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cilegon , Polres Kota Cilegon untuk menindak dan mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek Tersebut Dari aktivitas jual beli rokok ilegal ini negara mengalami kerugian puluhan juta rupiah. (*)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Kolaborasi IKPP Serang dengan DLH Kabupaten Serang Dorong Penguatan Program Pengelolaan Sampah dari Hulu

10 Maret 2026

Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor

3 Maret 2026

Gubernur Andra Soni: Semangat KH Syam’un Menginspirasi Program Sekolah Gratis Banten

2 Maret 2026

Surat Permohonan Audensi Tidak Kunjung di Jawab: LAPBAS Indonesia Siap Hitamkan Dinas Pendidikan Kabupaten...

27 Februari 2026

Pasien Diduga Dimintai Biaya Ambulans Rp200 Ribu Meninggal Dunia di RSUD Banten

21 Februari 2026

Lanal Banten Evakuasi Korban Kebakaran KM Inti Mariana 7 di Perairan Selat Sunda

19 Februari 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home