Teropong News
Teropong News
Selasa, Mei 24, 2022
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Teropong News
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
Infrastruktur

Kejati Banten Akan Dirikan RS di Atas Tanah Sitaan Negara

by Teropong News 4 April 2022
written by Teropong News 4 April 2022

SERANG, teropongnews. id- Kejaksaan Tinggi Banten menerima penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) barang rampasan berupa 58 bidang tanah dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Nantinya di lahan 58 bidang tanah hasil rampasan terpidana itu akan dibangun rumah sakit Kejaksaan di Banten.

Seperti uang dilansir detik.com penandatanganan dilakukan antara Kepala Kejaksan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada bagian Tugas dan Wewenang ditambahkan tugas dan wewenang baru.

Tugas dan wewenang baru itu, yakni Pasal 30 C huruf a yang menyebutkan: “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30 A dan Pasal 30 B Kejaksaan: menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan.”

Di mana dalam penjelasan Pasal 30 C huruf a menyebutkan: “Salah satu kontribusi penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan adalah dapat membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya.”

Oleh karena itu, diharapkan Kejaksaan dapat membangun pusat kesehatan yustisial terpadu dan pelayanan kesehatan lainnya di seluruh Provinsi di Indonesia sehingga Kejaksaan dapat melaksanakan penegakan hukum secara terpadu dan efektif.

“Dengan adanya tugas dan wewenang tersebut serta mengingat masih tingginya kebutuhan akan pelayanan kesehatan khususnya berupa rumah sakit di daerah Banten, maka Kejaksaan Republik Indonesia dapat berkontribusi dengan membangun pusat kesehatan yustisial berupa rumah sakit guna sekaligus mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Banten,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan, Jumat (1/4)

Leonard mengatakan, berdasarkan UU tersebut, Kejagung menjadikan lokasi lahan yang ada di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten sebagai pilot project. Rencananya terdapat 58 bidang tanah di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten (lahan Silebu) seluas 96,349 m2 yang akan dibangun RS kejaksaan.

“Rencana pendirian Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten (‘Rumah Sakit Kejaksaan’) yaitu dengan memanfaatkan lahan yang terletak di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten (“Lahan Silebu”),” kata Leonard.

Lahan Silebu tersebut merupakan Barang Rampasan Negara berupa 58 bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas seluruhnya 96.349 m2 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1477 K/PID.SUS/2012 tanggal 17 September 2012 atas nama Mohamad Hules, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1484 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Deddy Suandi, SH., dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1488 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Ari Arifin.

Lebih lanjut, Kejagung menetapkan Lahan Silebu tersebut menjadi Barang Milik Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit, sarana dan prasarana serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya di Wilayah Hukum Provinsi Banten melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-X-106/C/Kpa.5/03/2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Serang Atas Nama Terpidana Muhammad Hules, Ari Arifin, dan Deddy Suandi, S.H. pada tanggal 24 Maret 2022.

“Dengan demikian rencana pendirian Rumah Sakit Kejaksaan di Provinsi Banten telah menjadi program prioritas program Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Tinggi berharap dan memohon doa dari seluruh masyarakat Banten kiranya Pembangunan Rumah Sakit ini dapat segera terlaksana agar masyarakat Banten dapat memanfaatkan fasilitas Rumah Sakit Kejaksaan di Banten,” tutur Leonard.(***)



Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

Kadis PUPR Optimis Jalan Kewenangan Provinsi Aman Untuk Dilalui Pemudik 2022

7 April 2022

Desa Bayah Timur Mendapat Bantuan Dana CSR dari BUMN

14 Maret 2022

Perluas Sebaran Air ke Sawah Petani, BBSC3 Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ciujung

30 Desember 2021

Rehabiltasi Jaringan Irigasi Sekunder Kiri dan Pembuang, D.I Cibaliung (Paket II) Membangun Irigasi Melalui...

16 Desember 2021

Melalui DD Pemdes Puser Laksanakan Pembangunan jalan rabat beton sepanjang 418.M

20 September 2021

DPRD Minta Masyarakat Ikut Awasi Program Rehab RTLH Pusat

14 Juli 2021

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Desa Bayah Timur Mendapat Bantuan Dana CSR dari BUMN

    14 Maret 2022
  • Dirut Bank Banten Tegaskan Layanan Digital Segera Diluncurkan

    8 Maret 2022
  • Gema Ramadhan,Indah Kiat Giat Bantu Masyarakat Salurkan Ribuan Liter Migor Murah

    21 April 2022
  • Pasca Gubernur Banten Resmikan Jembatan Aria Wangsakara,Aktivitas Masyarakat Menjadi Lancar

    7 April 2022
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum