Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Rabu, 14 Mei 2025
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Headline

Kejati Banten Akan Dirikan RS di Atas Tanah Sitaan Negara

by Teropong News 4 April 2022
written by Teropong News 4 April 2022
308

SERANG, teropongnews. id- Kejaksaan Tinggi Banten menerima penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) barang rampasan berupa 58 bidang tanah dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Nantinya di lahan 58 bidang tanah hasil rampasan terpidana itu akan dibangun rumah sakit Kejaksaan di Banten.

Seperti uang dilansir detik.com penandatanganan dilakukan antara Kepala Kejaksan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada bagian Tugas dan Wewenang ditambahkan tugas dan wewenang baru.

Tugas dan wewenang baru itu, yakni Pasal 30 C huruf a yang menyebutkan: “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30 A dan Pasal 30 B Kejaksaan: menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan.”

Di mana dalam penjelasan Pasal 30 C huruf a menyebutkan: “Salah satu kontribusi penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan adalah dapat membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya.”

Oleh karena itu, diharapkan Kejaksaan dapat membangun pusat kesehatan yustisial terpadu dan pelayanan kesehatan lainnya di seluruh Provinsi di Indonesia sehingga Kejaksaan dapat melaksanakan penegakan hukum secara terpadu dan efektif.

“Dengan adanya tugas dan wewenang tersebut serta mengingat masih tingginya kebutuhan akan pelayanan kesehatan khususnya berupa rumah sakit di daerah Banten, maka Kejaksaan Republik Indonesia dapat berkontribusi dengan membangun pusat kesehatan yustisial berupa rumah sakit guna sekaligus mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Banten,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan, Jumat (1/4)

Leonard mengatakan, berdasarkan UU tersebut, Kejagung menjadikan lokasi lahan yang ada di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten sebagai pilot project. Rencananya terdapat 58 bidang tanah di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten (lahan Silebu) seluas 96,349 m2 yang akan dibangun RS kejaksaan.

“Rencana pendirian Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten (‘Rumah Sakit Kejaksaan’) yaitu dengan memanfaatkan lahan yang terletak di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten (“Lahan Silebu”),” kata Leonard.

Lahan Silebu tersebut merupakan Barang Rampasan Negara berupa 58 bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas seluruhnya 96.349 m2 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1477 K/PID.SUS/2012 tanggal 17 September 2012 atas nama Mohamad Hules, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1484 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Deddy Suandi, SH., dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1488 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Ari Arifin.

Lebih lanjut, Kejagung menetapkan Lahan Silebu tersebut menjadi Barang Milik Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit, sarana dan prasarana serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya di Wilayah Hukum Provinsi Banten melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-X-106/C/Kpa.5/03/2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Serang Atas Nama Terpidana Muhammad Hules, Ari Arifin, dan Deddy Suandi, S.H. pada tanggal 24 Maret 2022.

“Dengan demikian rencana pendirian Rumah Sakit Kejaksaan di Provinsi Banten telah menjadi program prioritas program Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Tinggi berharap dan memohon doa dari seluruh masyarakat Banten kiranya Pembangunan Rumah Sakit ini dapat segera terlaksana agar masyarakat Banten dapat memanfaatkan fasilitas Rumah Sakit Kejaksaan di Banten,” tutur Leonard.(***)



Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Tangis Haru saat Lepas Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

11 Mei 2025

Penimbunan Solar Menggila, warga merak Gerebek penimbun solar Di GEREM depan Full Arimbi.

11 Mei 2025

Beri Keahlian Warga Binaan, Pemkab Serang-Rutan Kelas II B Serang Jalin Kerjasama

7 Mei 2025

TMMD Ke-124 Kodim 0602/Serang Diharap Perkuat Integrasi Daerah

6 Mei 2025

Pemprov Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Gratis

2 Mei 2025

Para Pemilik Warung Jalan Bantenlama – Tonjong Mohon Kebijakan Pemda Agar Tidak Melakukan Pembongkaran

2 Mei 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Aliansi mahasiswa Maybat kota studi Jayapura Nyatakan Sikap Mendukung Karel Murafer

    22 Juni 2024
Teropong News
  • Home