Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Kamis, 21 September 2023
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
HeadlineSerang RayaUncategorized

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Perkuat Pengawasan Orang Asing

by Teropong News 27 Juni 2023
written by Teropong News 27 Juni 2023

SERANG,teropongnews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, akan perkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Serang. Hal tersebut diketahui usai rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Selasa (27/6/2023).

Rapat yang dihadiri oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Serang), Polres Kabupaten Serang, BNN, BIN, BAIS TNI Kabupaten Serang, Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Serang, dan Sejumlah Instansi terkait lainnya tersebut, guna meningkatkan efektivitas dan ketegasan dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Serang.

Hattor Tampubolon Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah proaktif yang diambil oleh Pemkab Serang sebagai respons terhadap perkembangan terkini dalam keamanan wilayah. Dengan jumlah kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat, penting bagi pemerintah setempat untuk memastikan bahwa orang asing yang datang ke Kabupaten Serang memiliki tujuan yang jelas dan tidak melanggar hukum.

“Kabupaten Serang ini daerah industri dan pariwisata, jadi banyak orang asing yang masuk dari luar. Kita juga sebagai petugas Imigrasi harus aktif dalam pengawasan orang asing,” ujar Hattor.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Epi Priatna mengatakan, dalam rapat tersebut juga diuraikan sejumlah point penting dalam pengawasan orang asing yang masuk dan tinggal di Kabupaten Serang.

Dijelaskan Epi, pengawasan tersebut sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yakni membetuk Timpora untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap dokumen perjalanan dan visa, sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa orang asing yang datang ke Kabupaten Serang berada dalam batas waktu dan tujuan yang diizinkan.

“Tim Pengawasan Orang Asing akan meningkatkan pemeriksaan dokumen perjalanan dan visa di pintu masuk utama,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Epi. Pihaknya aakan bekerjasama untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, serta nantinya Timpora akan mengadakan program penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau melanggar hukum.

“Dalam meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat umum dan objek wisata, Tim Pengawasan Orang Asing akan meningkatkan patroli dan pengawasan disejumlah tempat yang sering dikunjungi oleh orang asing, termasuk objek wisata populer di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, menyampaikan pentingnya kerjasama dan peran aktif semua pihak dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Serang. Ia menekankan bahwa rapat tersebut merupakan langkah awal dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing, sehingga nantinya dapat secara rutin melakukan evaluasi dan koordinasi untuk memastikan efektivitas pengawasan dan mengatasi potensi masalah keamanan yang muncul.

“Rapat Timpora ini dilakukan agar kita semakin solid dalam hal berkoordinasi dan bersinergi diantara kementrian lembaga terkait untuk pengawasan orang asing,” ujarnya.

Ujo mengharapkan, melalui Timpora, pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Serang menjadi lebih ketat dan terkoordinasi dengan baik, sehingga dapat mencegah masuknya orang asing yang berpotensi mengancam keamanan wilayah, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Kabupaten Serang.

Menurut Hattor, pihaknya telahelakukan penindakan terhadap sejumlah orang asing di Kabupaten Serang yang melakukan pelanggaran.


“kita sudah menindak enam warga negara asing, seperti dari negara Nigeria, China. Kebanyakan mereka melebihi batas waktu tinggal di Indonesia,” ucap Ujo.

Ujo menegaskan, apabila terdapat orang asing yang meresahkan warga, segera dilaporkan kepada pihaknya agar langsung diberikan tindakan seperti deportasi. “Kita juga sudah membuat aplikasi APWA Jawara, dimana bagi orang asing di Banten yang menginap di hotel – hotel sudah bisa kita pantau, berapa jumlahnya, masa berlakunya, serta kegiatannya,” terangnya. (Budi)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

DPRKP Banten Gelar Persiapan Serah Terima 56 Huntap Bagi Korban Bencana,

21 September 2023

Dai Kyokusin Karate Indonesia Resmikan Dojo-dojo di Provinsi Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta

20 September 2023

Diduga Kurangnya Mutu, Preservasi Ruas Jalan Aat Rusli JLS Cilegon, Baru Beberapa Hari Dikerjakan...

20 September 2023

Peringati HUT PMI ke-78, Ribuan Peserta Meriahkan Dengan Jalan Sehat

17 September 2023

Menyikapi Surat Klarifikasi LSM” PPK 1.2 PJN Wilayah I Banten, Diduga Kurang Kooperatif

16 September 2023

Aktivis Lingkungan “Kawali” Provinsi Banten, Usulkan Keberpihakan Program Pada Kearifan Lokal

16 September 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Calon Doktor UIN Lampung Lakukan Penelitian Manajemen Jurnalistik Profetik di JBS

    2 Oktober 2022
  • Provinsi Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

    25 Mei 2022
  • Ramai Ada Peti Mati di Pinggir Jl Jenderal Sudirman

    26 Juli 2021
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
  • Syekh Nawawi Pemikirannya Dijadikan Dasar Filosofi Membangun Bangsa

    28 Mei 2022
Teropong News
  • Home
  • Cilegon
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
 

Memuat Komentar...