Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 26 Mei 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Uncategorized

Jasa Raharja Mulai Data Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

by masweb 12 Januari 2021
written by masweb 12 Januari 2021
646

SERANG, teropongnews.id – PT Jasa Raharja Cabang Banten mulai melakukan pendataan ahli waris penumpang dalam manifest Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang menjalankan tahapan pendataan ahli waris korban Sriwijaya Air SJ 182. Pendataan dilakukan agar santunan tidak salah sasaran.

“Kita belum bertindak memberikan santunan. Baru dalam tahap pendataan penumpang dan keluarga. Kami masih menjaga karena harapan dari keluarga itu kan masih ditemukan dalam keadaan selamat,” ujarnya, Senin (11/1/2021).

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, nilai santunan untuk korban meninggal dunia adalah Rp50 juta. Nilai itu berlaku bagi per jiwa korban dan dibayarkan kepada ahli waris.

You Might Be Interested In
  • Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan
  • Kesbangpol Banten Gelar Evaluasi dan Verifikasi Faktual Data IDI
  • UPTD PJJ Lebak Mengucapakan Selamat Memperingati Hari Bhakti PU Ke – 78 Tahun
  • Rencana Aksi Depan Istana: Koalisi Sikapi Pernyataan KEMENDES LSM dan WARTAWAN Kritik soal Pelecehan Profesi
  • Telaah Harga BBM untuk Penyelamatan Ekonomi Nasional, Dalam Talkshow Obrolan Anak Muda
  • Ketua SMSI Banten Lesman Bangun, Mengajak Perusahaan Media Gencar Sosialisasikan Pencegahan Stunting

“Satu orang korban, kita hitungannya per orang, bukan per keluarga. (Pembayaran) Dibagi per wilayah, kalau umpamanya ahli warisnya di Banten tentunya petugas kita yang menyerahkan santunannya,” katanya.

Sedangkan untuk waktu pembayaran, kata dia, baru akan dilakuakn setelah ada keputusan dari tim penanggulangan jika benar dipastikan Sriwijaya Air SJ 182 mengalami kecelakaan.

“Dalam musibah ini terjadi umpamanya ada 62 penumpang (jadi korban) atas nama si A dan B. Setelah itu baru kita mengambil action untuk pembayaran,” ungkapnya.

Saat ini menurut Dodi, pendataan yang sudah dilakukan adalah dengan menguhubungi pihak keluarga penumpang dalam manifest dan akan dilanjutkan dengan pendataan ahli waris.

You Might Be Interested In
  • Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan
  • Kesbangpol Banten Gelar Evaluasi dan Verifikasi Faktual Data IDI
  • UPTD PJJ Lebak Mengucapakan Selamat Memperingati Hari Bhakti PU Ke – 78 Tahun
  • Rencana Aksi Depan Istana: Koalisi Sikapi Pernyataan KEMENDES LSM dan WARTAWAN Kritik soal Pelecehan Profesi
  • Telaah Harga BBM untuk Penyelamatan Ekonomi Nasional, Dalam Talkshow Obrolan Anak Muda
  • Ketua SMSI Banten Lesman Bangun, Mengajak Perusahaan Media Gencar Sosialisasikan Pencegahan Stunting

“Intinya bahwa apabila sudah ada statement dari pemerintah bahwa betul dengan jumlah sekian. 62 itu terdiri dari data manifest yang ada, kita akan mengambil langkah pendataan ahli waris lalu nanti kita memberikan santunannya,” tuturnya. (*Red)

KecelakaanKecelakaan Pesawat
Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

25 Mei 2026

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten...

25 Mei 2026

Dukung Digitalisasi Pemprov, SMSI Banten Tegaskan Pentingnya Media Siber Kuasai Multi-Platform dan Tangkal Hoaks

25 Mei 2026

Nalar Politik Kaula Indonesia Mengajak Mahasiswa Banten untuk Menjaga Persatuan pada Peringatan Reformasi

23 Mei 2026

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

22 Mei 2026

Aliansi BEM Serang Raya,Soroti keterlibatan Militer Di Ranah Sipil

21 Mei 2026

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home