Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 13 Januari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Hukrim

Hendak Bangun Musala, Warga Perumahan Grand Wisata Digugat Pengembang

by masweb 5 Januari 2021
written by masweb 5 Januari 2021
425

BEKASI, teropongnews.id – Keinginan warga muslim di klaster Water Garden, Perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk memiliki tempat ibadah justru berujung gugatan di pengadilan.

Adalah PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Perumahan Grand Wisata yang melayangkan gugatan dengan dalih warga melakukan wanprestasi. Pengembang dari Sinar Mas Grup ini beralasan, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, bidang tanah yang di atasnya akan dibangun musala tersebut seharusnya untuk tempat tinggal.

“Pengembang keberatan tanah yang kami beli dibangun untuk rumah ibadah, menurut mereka harusnya untuk rumah tinggal,” kata Rahman Kholid, warga Cluster Water Garden, selaku pembeli tanah kavling, Selasa (5/1/2021).

Rahman membenarkan bahwa dalam PPJB Nomor: 1000001477 ada aturan tentang tanah yang dibeli untuk tempat tinggal. Tetapi dalam PPJB tersebut juga disebutkan bahwa tanah yang telah dibeli dan dibayar lunas menjadi tanggung jawab pembeli begitu diserahkan pengembang.

You Might Be Interested In
  • Pelarian Tersangka Bupati RPH, Danrem 172/PWY, Brigjen J.O. Sembiring: Jika Ada Prajurit Saya Yang Terlibat, Saya Tanggungjawab
  • Diduga Terbitkan Akta Waris Palsu, Pada Kasus Mafia Hukum di PN Serang,Oknum Notaris Dilaporkan ke Polda Banten
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Kejari Cilegon Tandatangani MOU Bersama BJB
  • Kejari Cilegon Limpahkan Kasus Korupsi proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace Tahun 2011
  • SMSI Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina

Menurutnya, serah terima sudah dilaksanakan pada 27 Agustus 2018 dengan berita acara yang ditandatangani bersama antara dirinya dengan PT Putra Alvita Pratama. Setelah serah terima, warga sepakat untuk membangun musala di atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 tersebut.

“Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serah terima, tanah jadi tanggung jawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah,” tutur Rahman.

Selain itu kata Rahman, pengembang yang mempermasalahkan tidak adanya persetujuan tertulis dari mereka mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan disebutnya berlebihan.

“Kluster Water Garden telah diserahterimakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah. Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan itikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” tuturnya.

You Might Be Interested In
  • Pelarian Tersangka Bupati RPH, Danrem 172/PWY, Brigjen J.O. Sembiring: Jika Ada Prajurit Saya Yang Terlibat, Saya Tanggungjawab
  • Diduga Terbitkan Akta Waris Palsu, Pada Kasus Mafia Hukum di PN Serang,Oknum Notaris Dilaporkan ke Polda Banten
  • Merasa Dirugikan Terkait Pemberitaan Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan
  • Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Kejari Cilegon Tandatangani MOU Bersama BJB
  • Kejari Cilegon Limpahkan Kasus Korupsi proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace Tahun 2011
  • SMSI Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina

Rahman juga menyebut, permintaan pengembalian tanah yang sudah dibeli kepada pengembang merupakan hal yang melanggar berbagai peraturan yang berlaku dan pengembang juga berpotensi membawa konflik keberagamaan.

“Padahal tidak ada hal yang merugikan penggugat (pengembang), terlebih Cluster Water Garden telah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi. Pembangunan mushola juga telah memperoleh persetujuan seluruh warga muslim RW 10 dan warga non-muslim di sekitar lokasi,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia telah menerbitkan surat persetujuan dan rekomendasi. Bahkan, Kementerian Agama Kantor Wilayah Bekasi mengeluarkan persetujuan dan rekomendasi sekaligus memberi piagam dan nomor registrasi musholla. (Lel)

Grand Wisata
Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Diduga Terbitkan Akta Waris Palsu, Pada Kasus Mafia Hukum di PN Serang,Oknum Notaris Dilaporkan...

24 Agustus 2024

PERKARA MUHYANI, PENUSUK MALING HINGGA MATI DIHENTIKAN OLEH KEJARI SERANG

16 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dinilai Inkopetensi Dan Serampangan Dalam Memberikan Tuntutan

4 September 2023

Unit Reskrim Polsek Cibeber Mengamankan 3 Orang Remaja Pelaku Pencurian

16 Agustus 2023

Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Kejari Cilegon Tandatangani MOU Bersama BJB

17 Februari 2023

Kejari Cilegon Limpahkan Kasus Korupsi proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace Tahun 2011

15 Februari 2023

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home