BEKASI, teropongnews.id – Keinginan warga muslim di klaster Water Garden, Perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk memiliki tempat ibadah justru berujung gugatan di pengadilan.
Adalah PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Perumahan Grand Wisata yang melayangkan gugatan dengan dalih warga melakukan wanprestasi. Pengembang dari Sinar Mas Grup ini beralasan, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, bidang tanah yang di atasnya akan dibangun musala tersebut seharusnya untuk tempat tinggal.
“Pengembang keberatan tanah yang kami beli dibangun untuk rumah ibadah, menurut mereka harusnya untuk rumah tinggal,” kata Rahman Kholid, warga Cluster Water Garden, selaku pembeli tanah kavling, Selasa (5/1/2021).
Rahman membenarkan bahwa dalam PPJB Nomor: 1000001477 ada aturan tentang tanah yang dibeli untuk tempat tinggal. Tetapi dalam PPJB tersebut juga disebutkan bahwa tanah yang telah dibeli dan dibayar lunas menjadi tanggung jawab pembeli begitu diserahkan pengembang.
Menurutnya, serah terima sudah dilaksanakan pada 27 Agustus 2018 dengan berita acara yang ditandatangani bersama antara dirinya dengan PT Putra Alvita Pratama. Setelah serah terima, warga sepakat untuk membangun musala di atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 tersebut.
“Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serah terima, tanah jadi tanggung jawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah,” tutur Rahman.
Selain itu kata Rahman, pengembang yang mempermasalahkan tidak adanya persetujuan tertulis dari mereka mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan disebutnya berlebihan.
“Kluster Water Garden telah diserahterimakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah. Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan itikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” tuturnya.
Rahman juga menyebut, permintaan pengembalian tanah yang sudah dibeli kepada pengembang merupakan hal yang melanggar berbagai peraturan yang berlaku dan pengembang juga berpotensi membawa konflik keberagamaan.
“Padahal tidak ada hal yang merugikan penggugat (pengembang), terlebih Cluster Water Garden telah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi. Pembangunan mushola juga telah memperoleh persetujuan seluruh warga muslim RW 10 dan warga non-muslim di sekitar lokasi,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia telah menerbitkan surat persetujuan dan rekomendasi. Bahkan, Kementerian Agama Kantor Wilayah Bekasi mengeluarkan persetujuan dan rekomendasi sekaligus memberi piagam dan nomor registrasi musholla. (Lel)