Jakarta,teropongnews.id- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan melawan Polda Metro Jaya. Terkait dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan masuk dalam agenda pemeriksaan saksi.
Saksi fakta yang dihadirkan Kuasa Hukum Pemohon ditolak hakim, dengan alasan sebagai istri dari Pemohon. Kuasa Hukum Pemohon tetap meminta agar hakim tetap memeriksa saksi karena merupakan saksi fakta sehingga sangatlah penting untuk didengar keterangannya tentang peristiwa penangkapan, bagaimana kita bisa membuka kebenaran dalam sistem peradilan ini jika yang mulia saja menolak saksi fakta.
Kuasa hukum Pemohon melihat proses peradilan ini sudah tidak fair, karena banyak sekali kejanggalan mulai dari penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka dan bukti surat administrasi penyidikan yang tidak objektif dari mulai tanggal dan pengajuan perpanjangan penahanan untuk 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta selatan sehingga dari kewenangan pelimpahan berkas perkara yang diajukan salah kompetensi absolut kewenangan.
Kami berharap proses peradilan di Indonesia ini lebih adil dalam membuka kebenaran dan keadilan yang substansial
Sebagaimana pasal 77 KUHAP dan Hak Asasi Manusia UU 39 tahun 1999.(Rls/Ari)
HAKIM MENOLAK SAKSI FAKTA YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM PEMOHON.
217