Serang,teropongnews.id~ Presiden telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek pungutan liar di Indonesia. Adapun Jenis – Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli. RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH 1. Uang pendaftaran masuk 2. Uang SSP / komite 3. Uang OSIS 4. Uang ekstrakulikuler 5. Uang ujian 6. Uang daftar ulang 7. Uang study tour 8. Uang les 9. Buku ajar 10. Uang paguyupan 11. Uang wisuda 12. Membawa kue/makanan syukuran 13. Uang infak 14. Uang foto copy 15. Uang perpustakaan 16. Uang bangunan 17. Uang LKS dan buku paket 18. Bantuan Insidental 19. Uang foto 20. Uang biaya perpisahan 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah 22. Uang seragam 23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll 24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan 25. Uang bimbingan belajar 26. Uang try out 27. Iuran pramuka 28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan 29. Uang kalender 30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan 31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan) 32. Uang PMI 33. Uang dana kelas 34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR 35. Uang UNAS 36. Uang menulis ijazah 37. Uang formulir 38. Uang jasa kebersihan 39. Uang dana social 40. Uang jasa menyebrangkan siswa 41. Uang map ijazah 42. Uang STTB legalisir 43. Uang ke UPTD 44. Uang administrasi 45. Uang panitia 46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya 47. Uang listrik 48. Uang computer 49. Uang bapopsi 50. Uang jaringan internet 51. Uang Materai 52. Uang kartu pelajar 53. Uang Tes IQ 54. Uang tes kesehatan 55. Uang buku TaTib 56. Uang MOS 57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap} 58. Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}.
Bentuk-bentuk Pungutan di Sekolah Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam perbedaan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, dana pendidikan dan biaya pendidikan. Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pengambilannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, persorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diizinkan asal memenuhi ketentuan Pasal 8 dan larangan Pungutan jika tidak sesuai Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan tanggung jawab pada pendidikan selain pemerintah pusat dan daerah. Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ). Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: – Pengembangan perpustakaan. – Kegiatan penerimaan peserta didik baru. – Pembelajaran dan ekstrakurikuler. – Ulangan dan ujian. – Pembelian bahan habis pakai. – Berlangganan daya dan jasa. – Perawatan/rehab dan sanitasi. – Pembayaran honor bulanan. – Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. – Membantu siswa miskin. – Pengelolaan sekolah. – Pembelian dan perawatan komputer dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana. Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak. Ada beberapa bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan bohong (Pungli). Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku, sementara pungutan bohong (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Seperti masalah yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) diwilayah kecamatan Anyer Kabupaten Serang Banten,ada Wali murid dari Sekolah tersebut, mengeluhkan adanya pungutan berkedok infaq yang dilakukan oleh Ketua Paguyupan Wali murid untuk sekolah. “Mas bisa liat isi dalam chat grup paguyupan Wali murid, ada kalimat disuruh dan diingatkan oleh bu guru, baru saya ingatkan “kalau gak ditagih santai aja”, itukan sama saja memaksa, bukan infaq namanya, ” Kata salah satu Wali murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada Wartawan Senin, (27/9).
Dijelaskan Wali Murid tersebut, pungutan ini dinilai sangat memberatkan dan terkesan memaksa, bahkan jumlah yang diminta lebih dari Rp. 100 ribu. “Jelas ada keterlibatan guru di situ, angka infaqnya juga besar, seharusnya tidak diberatkan kepada kami sebagai walimurid, ” Jelasnya dengan nada kesal.
Ia juga menambahkan, pihak sekolah sudah menerima dana BOS, yang ditujukan untuk berbagai keperluan sekolah bukan mengatas namakan paguyuban untuk meminta infaq yang dipatok hingga Rp. 300 ribu. ” Infaq mah di masjid aja, ngomongnya infaq tapi dipaksakan dan ditanyain dan diabsen yang lunas atau belum. Kata lunas itu seakan kita punya beban hutang dan harus dilunasi, pake diingatkan lagi oleh guru tersebut , ini sih pungli yang berkedok infaq”. imbuhnya.
Saat dimintai keterangan, Kepala Sekolah tersebut mengetahui pungutan yang dilakukan oleh paguyupan. “Itukan bukan dilakukan oleh pihak sekolah, itu dilakukan oleh paguyupan, inisiatif dari paguyupan, ” Katanya.
Saat ditanya apa pihak sekolah membenarkan apa yang dilakukan oleh Paguyupan dan menjawab tidak ada regulasi yang melarang paguyupan untuk melakukan pungutan. ” Tidak ada yang melarang paguyupan untuk melakukan pungutan, dan kami tidak menganjurkannya, Dan menurut saya itu tidak jadi masalah”, Ungkapnya.
Sementara itu, menurut Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 Tentang satuan tugas Sapu bersih pungutan liar tentang 58 jenis Pungli di sekolah RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH salah satu pointnya “Uang Paguyupan”. (Nang/Tim).