SERANG,teropongnews.id- DPRD Banten dukung komitmen Kejati Banten selamatkan aset Provinsi, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni dalam acara Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kajati Banten, Rabu (15/03/23).
Dalam kesempatan ini Andra Soni selaku Ketua DPRD Banten menuturkan, bahwa banyak aset milik Provinsi yang belum diselesaikan.
DPRD melalui Komisi III banyak menerim aduan dan laporan dari masyarakat terkait kendala penyerahan aset Provinsi, sehingga dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Banten membuka diri untuk DPRD bisa berkonsultasi dan mendorong penyelesaian penyerahan aset tersebut.
“DPRD mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam menyelamatkan aset milik Provinsi Banten yang saat ini penyerahannya masih terkendala. Selama ini DPRD melalui Komisi III banyak menyoroti penyerahan aset Provinsi dan kami banyak menerima laporan masyarakat, dan disini Kejaksaan membuka diri untuk membuka ruang kita untuk berkonsultasi dan kami akan memanfaatkan ruang itu, ” ucap Andra.
Selaras dengan itu Ketua Komisi III DPRD Banten H. M. Faizal menjelaskan, sekitar 25% aset Provinsi belum dituntaskan.
Oleh karena itu DPRD akan melakukan diskusi dan mediasi untuk mengetahui sejauh mana proses penyelesaian aset, sehingga jika ada kendala yang perlu bantuan aparat hukum akan dilakukan upaya hukum tersebut.
“Ada kurang lebih 25% aset Provinsi yang belum dituntaskan, dan ini tidak hanya ada di Kabupaten atau Kota melainkan ada juga di pihak swasta dan yayasan. Ini akan kita terus lakukan diskusi dan mediasi untuk mengetahui sejauh mana penyelesainnya, jika ada kendala yang susah nanti kita akan minta bantuan dari aparat hukum,” jelasnya.
Dalam acara yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna DPRD Banten ini sekaligus dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPRD Provinsi Banten dengan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik (Fisip) Untirta mengenai perumusan naskah akademik untuk penyusunan Raperda mengenai Pemajuan Kebudayaan.
Perjanjian kerjasama ini merupakan insiasi DPRD Banten dalamrangka membuat regulasi dan memberikan payung hukum bagi para pegiat budaya di Banten dan sebagai upaya untuk mengembangkan serta melestarikan kebudayaan asli masyarakat Banten, hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris DPRD Banten H. Deden Apriandhi.
“Perjanjian kerjasama ini merupakan insiasi DPRD Banten dalamrangka membuat regulasi dan memberikan payung hukum bagi para pegiat budaya di Banten dan sebagai upaya untuk mengembangkan dan memajukan kebudayan di Provinsi Banten agar tetap lestari,” ungkapnya.*
DPRD Dukung Komitmen Kejati Banten Selamatkan Aset Provinsi
134