CILEGON,teropongnews.id – Kota Cilegon merupakan salah satu kota di Provinsi Banten bagian utara yang berhadapan lansung dengan Provinsi lampung sekaligus merupakan gerbang utama masuknya orang-orang dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa, sebagain orang-orang mengetahui bahwa kota Cilegon merupakan kota Industri karena banyak berdiri perusahaan-perusahaan besar yang dibangun dikota Cilegon, namun jangan salah Cilegon juga memiliki potensi dibidang perikanan dan kelautan salah satunya perikanan tangkap dimana banyak kapal-kapal kecil perikanan tangkap yang dimiliki warga cilegon dari sepanjang pesisir pantai Ciwandan sampai pesisir Suralaya.
Cilegon memiliki pangkalan kapal perikanan tangkap yaitu pangkalan nelayan tanjung leneng yang terlokasi di kecamatan Ciwandan salah satu pengurus nelayan di tanjung leneng Jepri menyampaikan bahwa kapal penangkap ikan di tanjung leneng ada 70 kapal. Pangkal nelayan Tanjung Peni belokasi di kecamatan Citangkil dalam hal ini fauzan selaku penyuluh perikanan di kecamatan tersebut menyampaikan bahwa untuk kapal penangkap ikan ada 103 yang beroperasi dengan rata-rata menggunakan alat tankap pancing berjoran. Pangkalan nelayan Medaksa, Pangkalan nelayan Mabak dan Pangkalan nelayan Kaltek juga banyak terdapat kapal-kapal nelayan perikanan tangkap. Nasrudin selaku Ketua Rukun Medaksa meyampaikan bahwa kapal penangkap ikan di pesisir Medaksa, Mabak, Cikuasa, Lebak Gede dan Kaltek ada 102 kapal penangkap ikan. Pangkalan Nelayan Suralaya dan Tanjung Pujut berlokasi di Kelurahan Suralaya Kecamatan Merak juga terdapat kapal-kapal nelayan penangkap ikan, informasi yang disampaikan Ade Supriyadi selaku pengurus nelayan ada sekitar 71 kapal di pangkalan Suralaya, dari sekian kapal penangkapan ikan tersebut rata-rata menggunakan alat pancing dan Jaring Jala.
Melihat dari segi produksi penangkapan ikan yang dihasilkan dari kota Cilegon bahwa menurut sumber dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bahwa 230 ton/tahun yang dihasilkan dari kapal penangkapan Ikan nelayan Cilegon.
Dari sekian potensi tersebut ada problem yang perlu dicermati yaitu hampir semua kapal-kapal penangkapan ikan belum memiliki dokumen perizinan diantaranya Nomor Induk berusaha (NIB) yang dimanatkan PP No 24 Tahun 2018, Pas Kecil sesuai undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran,TDKP dan BKP yang tercantum dalam Permen KP No. 58/PERMEN-KP/2020. Legalitas perizinan tersebut sangat penting untuk dimiliki setiap pelaku usaha dibidang perikanan tangkap sebagai keamanan ketika beroperasi menangkap ikan diperairan laut.
Dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melalui bidang Perikanan Tangkap, PSDKP dan KCD utara melakukan kerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, Penyuluh Perikanan Kota Cilegon beserta KSOP kelas II Merak. Berupaya membantu penyelesaian legalitas usaha nelayan Cilegon. Untuk izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dibantu penyuluh perikanan dalam pendaftaranya. Perizinan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E_BKP) dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dibantu DKP Provinsi.
Nelayan Kota Cilegon belum dapat memiliki E-BKP dan TDKP sebelum memiliki pas kecil yang kewenangannya ada di KSOP kelas II Merak. Tepat pada tanggal 20 bulan September 2023 hasil dari perjuangan DKP Provinsi Banten, DKPP Kota Cilegon, Penyuluh Perikanan Kota Cilegon menghasilkan kesepakatan petugas ukur dari KSOP Dadan dan Ridwan melakukan pengukuran kapal penangkap ikan pertama di Pangkalan Tanjung Peni.
Rabu, (20/11/2023) pengukuran kapal tersebut dihadiri Kepala Dinas DKP Provinsi Banten Ibu Eli Susiyanti, SH, MH beserta staf bidang Perikanan Tangkap, PSDKP, KCD utara. Perwakilan dari DKPP Kota Cilegon, Penyuluh Perikanan serta nelayan Pangkalan Tanjung Peni.
Dalam kesempatan tersebut Ibu El menyampaikan bahwa sangat penting dokumen perizinan Pas Kecil, E_BKP dan TDKP untuk dimiliki juga merupakan kemanan dilaut ketika ada Petugas Pengawas Perikanan DKP Provinsi melakukan patroli didaerah penangkapan nelayan cilegon Selat Sunda. Dari perwakilan nelayan H. Ibrahim menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ibu Kadis telah hadir dan membantu nelayan kota cilegon untuk memiliki perizinan kapal penangkap ikan.
Hasil tahap awal pengukuran kapal penangkap ikan sudah 101 yang diukur yang nantinya keluar Pas kecil, untuk E-BKP sudah 8 Kapal. Proges ini akan terus dilakukan hingga nelayan kota Cilegon mendapat dokumen perizinanan kapal penangkapan ikan (Pas Kecil, E-BKP dan TDKP). (ADV)
DKP Provinsi Banten BantuPerizinan Pas Kecil Nelayan Kota Cilegon
107