SERANG,teropongnews.id – Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2007 pasal 1 Kawasan Konservasi Perairan (KKP) didefinisikan sebagai Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan system zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. IUCN-The Conservation Union, mendefinisikan Kawasan konservasi laut sebagai suatu area atau daerah di Kawasan pasang surut beserta kolom air di atasnya dan flora dan fauna serta lingkungan budaya dan sejarah yang ada di dalamnya, yang diayomi oleh undang-undang untuk melindungi Sebagian atau seluruh lingkungan yang tertutup. Lebih lanjut, menurut UU 27/2007, Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Eli Susiyanti, SH, MH, MM menyampaikan, Tujuan ditetapkannya konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yaitu untuk memberi acuan atau pedoman dalam melindungi, melesatrikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya. Sasaran pengaturan Kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditujukan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumberdaya pesisir dan pulaupulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Menurutnya, Ruang lingkup pengaturan Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi: (a) kategori Kawasan konservasi; (b) penetapan Kawasan konservasi; (c) kewenangan pengelolaan Kawasan konservasi; dan (d) pola dan tata cara pengelolaan Kawasan konservasi. Kategori Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, terdiri dari: a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut KKP3K; b. Kawasan Konservasi Maritim, yang selanjutnya disebut KKM; c. Kawasan Konservasi Perairan, yang selanjutnya disebut KKP; dan d. Sempadan Pantai. Tuturnya.
Dijelaskan, Provinsi Banten pada tahun 2018 telah memiliki Kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/KEPMEN-KP/2018. Pertimbangan dari penetapan tersebut adalah dalam rangka melindungi, melesatrikan, dan memanfaatkan potensi situs kerangka kapal
HMAS Perth yang tenggelam dalam peristiwa The Battle of Sunda Strait pada Februari 1942, serta untuk mendukung upaya pengembangan wisata perairan dan edukatif. Ungkapnya.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, terdapat Kawasan konservasi yang dicadangkan seluas 15.6623,82 Ha yang berada di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Calon Kawasan Konservasi di Kabupaten Serang yaitu: Pulau Tunda dan Pulau Pamujan Besar. Calon Kawasan konservasi di Kabupaten Pandeglang yaitu: Pulau Liwungan, Pulau Oar, Pulau Umang, Pulau Mangir, Pulau Badul, Kecamatan Panimbang, Pulau Tinjil, Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cikeusik.Ucap Kadis DKP Banten.
Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Bay Adam Hasyim, S.PI mengatakan, Salah satu permasalahan yang muncul pada pengelolaan Kawasan konservasi baik yang telah di tetapkan maupun yang dicadangkan adalah belum tersedianya SUOP (Satuan Unit Organisasi Pengelola). Untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan kegiatan pembentukan kelembagaan di Kawasan konservasi. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan Kawasan konservasi perairan daerah di Provinsi Banten.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melalui bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan kegiatan Pembentukan Kelembagaan di Kawasan konservasi. Tujuan kegiatan tersebut diharapkan Meningkatkan pengelolaan Kawasan konservasi perairan daerah di Provinsi Banten Dan Meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Peserta Pembentukan Kelembagaan di Kawasan Konservasi berjumlah 25 orang, antara lain terdiri dari unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, SKPD mitra di lingkungan pemerintah Provinsi Banten, DLH Kabupaten/Kota, Dinas Pariwisata Kab/Kota.Terangnya. (Adv)
DKP Banten Selenggarakan Pembentukan Kelembagaan di Kawasan konservasi
111