Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
Selasa, 13 Januari 2026
Teropong News
Teropong News
  • Home
  • Uncategorized
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Headline
    • Advertorial
    • Hukrim
    • Daerah
      • Serang Raya
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Cilegon
        • Cilegon
    • Pendidikan
PandeglangUncategorized

Disnakertrans Banten Segera Investigasi Perusahaan Maincont Di Suralaya Terkait TKA WNA Rangkap Jabatan

by Teropong News 5 Juli 2023
written by Teropong News 5 Juli 2023
380

Cilegon,teropongnews.id| Menelusuri kebenaran informasi terkait adanya pelanggaran atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi nomor 349 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, Tim Awak Media menyambangi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Kota Serang Selasa 4 Juli 2023.

Berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui dalam Environment, Health, and Safety (EHS) Departement Organization Chart per tanggal 23 Juni 2023 tertera nama RDY sebagai General Manager, KL sebagai Senior Manager, dan HP sebagai Manager yang mana ketiganya merupakan tenaga kerja asal Korea. bekerja di Suralaya

Sementara itu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Penempatan Kerja tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, RDY menjabat sebagai Environmental Engineer. Akan tetapi, pada kenyataannya berbeda dengan yang tertera pada Environment, Health, and Safety (EHS) Department Organization Chart yang menjabat sebagai General Manager dan membawahi 2 TKA lain inisial KL dan HP sebagai manajer tanpa didampingi tenaga kerja lokal.

Saat di kantor Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota cilegon dan Serang Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Agung Ardiansyah , mengatakan kepada awak media.

” Tidak di perbolehkan rangkap jabatan berdasarkan izin kerja yang di keluarkan oleh Kemenaker , kami akan mengklarifikasi kepada pihak Maincont yang ada di Suralaya dalam waktu dekat ” ucap nya kepada Awak media.

Selain itu juga Awak Media Menyambangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang meminta informasi kepada Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Sebelumnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menjelaskan bahwa RDY (TKA asal Korea) telah mengikuti aturan yang berlaku sesuai izin yang diberikan ungkapnya kepada awak media.

Namun berdasarkan Dari Surat Keputusan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja awak media mendapatkan informasi tidak sesuai nya jabatan tenaga kerja asing dalam Struktur yang di keluarkan oleh pihak Maincont . (Budi)

Share 0 FacebookTwitterWhatsappEmail

You may also like

Resmob Polda Banten Ungkap Sindikat Ranmor Lintas Pulau

13 Januari 2026

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

2 Januari 2026

Pemprov Banten Gandeng Pemda Tangerang Raya, Bank Banten Siap Pengelolaan RKUD

29 Desember 2025

Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus

28 Desember 2025

PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin

24 Desember 2025

Penghargaan Rutan Kelas I Tangerang dalam rapat koordinasi pengendalian capaian semester II dan refleksi...

23 Desember 2025

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Layanan Call Center Bapenda Banten Siap Layani Wajib Pajak

    2 Desember 2024
  • Diduga dianulir, PJ Bupati Maybrat Turut Kampanyekan salah Satu Bacalon Bupati Maybrat

    28 Juni 2024
  • Sesepuh Cerdas K2 Kornelius Kambu Hadiri Deklarasi, Karel Makin Melesat Maju Di Pilkada

    23 Juni 2024
  • Melenial Sorsel Deklarasikan Pasangan Lambert jitmau & Samsudin Anggiluli  Gempar Di Pilgub Papua Barat Daya

    7 Mei 2024
  • Masa Pendukung Dan Sipatisan Dari 9.Kampung Deklarasikan Dukungan Untuk Karel Murafer Di Wilayah Mare Selatan

    22 Mei 2024
Teropong News
  • Home