Serang,teropongnews.id| Ada-ada aja modus kerjaan pencarian uang yang dilakukan oleh oknum perusahaan dimasa sulit seperti ini Perusahaan Pusat Gadai Indonesi Cabang Serdang hampir 6 bulan menahan izasah karyawati karena mengundurkan diri, sehingga dikenakan pinalty membayar sejumlah uang Minggu 25/06/23
Pimpinan cabang Pusat Gadai Cabang Serdang sudah di beritahukan saat mulai kerja alias karena ikatan kontrak kerja.
Namun Amel berbeda mengundurkan diri adalah karena alasan sakit tidak mampu lagi bekerja akibat mengalami musibah sakit dan masuk rumah sakit untuk (operasi) sehingga untuk kebaikan dan kesembuhan dirinya , ayahnya juga menyarankan untuk mengundurkan diri karena melihat kondisi putrinya yang kurang sehat sehingga sesuai Surat yang dibuat terhitung tanggal 28 Desember 2022 resmi mengunduran diri dan resmi bukan lagi karyawati Pusat Gadai Indonesi Cabang Serdang
Ketika di tanya Amel terkait penahanan izasah yang di lakukan oleh pihak perusahaan, menyampaikan membenarkan dan harus menyelesaikan administrasinya yaitu harus membayar sejumlah uang sebagai pinalty karena berhenti sebelum habis kontrak. “Ya saya mengundurkan diri juga karena sakit bahkan sempat operasi tapi saya harus menyelesaikan administrasinya dan membayar sejumlah uang ada hitung-hitungan nya di kirim lewat wa”, tuturnya sambil menunjukkan bukti pemberhentian breakdown pinaltinya.
Amel juga menyampaikan dalam kerja masih ada haknya gaji yang belum di bayar karena gaji terakhir diterima yaitu 01 November 2022 sedangkan surat pengunduran diri nya buat tanggal 28 Desember 2022, sehingga seharusnya masih gajian di tanggal 01 Desember 2022 (gaji gantungan). “Iya saya terima gajian tgl 01 November 2022 untuk bulan Oktober. Sedangkan gajian di bulan Desember 2022 untuk masa kerja bln November 2022 saya belum terima”, imbuhnya.
Dalam penahanan izasah ada keganjilan dalam pembuatan surat yang menyuruh membuat adalah yang mengaku mantan karyawati Pusat Gadai Indonesi Cabang Serdang yang sudah keluar yang juga pernah kena pinalty. Tapi surat yang memberikan rincian / breakdown pinalty adalah pimpinan cabang.
Ketika tim media menyambangi kantor pusat Gadai Serang melalui staff karyawan menyampaikan Pimpinan Cabang tidak bisa di temui karena alasan meeting. Dan ketika di wa membebarkan harus menyelesaikan pinalty akibat mengundurkan diri sebelum habis kontrak.
Di waktu yang sama Ketua Mappak Banten ketika di konfirnasi menyampaikan sangat menyayangkan sikap tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan Pusat Gadai di Serang apalagi kepada karyawannya karena mengundurkan diri bahkan karena alasan sakit itu tidak ada di UU Tenaga Kerja demikian ini harus di telusuri tuturnya.
Sampai berita ini di turunkan jika tidak ada solusi yang di berikan oleh perusahaan tim Mappak Banten akan melakukan investigasi ke lapangan ke sejumlah Pusat Gadai Indonesi Cabang Serang (Budi)
Diduga Pusat Gadai Indonesi Cabang Serdang Tahan Ijasah Karyawan Saat Hendak Resign
305