Teropong News
Teropong News
Selasa, Mei 24, 2022
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Teropong News
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum
Copyright 2021 - All Right Reserved
HukumUncategorized

Diduga Proyek Aplikasi & software Fiktif Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

by Teropong News 7 April 2022
written by Teropong News 7 April 2022

SERANG, teropongnews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft Service (IAS), anak perusahaan PT Pertamina.

Keempat tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT IAS; SS selaku Presiden Direktur PT IAS; dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dugaan korupsi ini naik ke penyidikan pada 18 Maret 2022. Proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan tiga kontrak pekerjaan.

Proyek fiktif itu diduga dilakukan pada Juli 2021. PT Indopelita–yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Service– dan IAS telah menerbitkan tiga kontrak. Kontrak antara lain ke PT Everest dan Aruna Karya.

“Penanganan perkara PT IAS berkaitan dengan penerbitan pembayaran pekerjaan pada kilang pertamina atau PT KPI Balongan 2021,” kata Leo usai penahanan di Kejati Banten, Rabu (6/4/2022).

Menurut Eben, pada hari ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, baik dari PT IAS, PT Pertamina, PT PAS, PT KPI RU VI Balongan hingga saksi dari PT AKTN.

“Sebanyak 12 orang dari IAS, termasuk Presdirnya, Direktur Keuangan kemudian dua orang dari PT PAS, 9 dari PT KPI RU 6 balongan, 2 dari Pertamina, 5 dari PT Aura Teknologi nusantara (AKTN), 2 dari EPTEK,” ujarnya.

Selain itu, Eben mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa ahli dan perhitungan kerugian negara. Dari hasil penyidikan tim penyidik berhasil menyita 175 dokumen sebagai barang bukti.

“Hari ini tim penyidik telah meningkatkan status saksi 4 orang menjadi tersangka. Eben menegaskan keempat tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membuat surat kontrak ke rekanan kerja PT AKTN, seolah-olah kontrak tersebut benar.

“Mengadakan paket 3D Pack dan aplikasi sofware amis, untuk memenuhi pekerjaan PT KPI FU 6 Balongan. Namun ketiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap, tiga SPK tersebut sudah dilakukan pembayaran,” tegasnya.(***)

Share 0 FacebookTwitterPinterestEmail

PT GANDASARI ENERGI KLARIFIKASI ADANYA PEMBERITAAN SEPIHAK MENGENAI AKSI PENOLAKAN REKLAMASI

21 Mei 2022

Antisipasi Terjadi Hambatan Sistem, Pj. Gubernur Banten Konsentrasi Sosialisasi Tahapan PPDB Tahun 2022/2023

20 Mei 2022

Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Gelar Upacara Memperingati Harkitnas ke-114

20 Mei 2022

Peringatan HARKITNAS ke-114 Provinsi Banten Di Pimpin Pj Gubernur Al Muktabar

20 Mei 2022

Pemprov Pastikan Hewan Ternak di Banten Terhindar dari Wabah PMK, Saat Giat Rakor Dengan...

20 Mei 2022

“HARI KEBANGKITAN NASIONAL” DINAS PENDIDIKAN & DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN

19 Mei 2022

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

POPULER

  • Desa Bayah Timur Mendapat Bantuan Dana CSR dari BUMN

    14 Maret 2022
  • Dirut Bank Banten Tegaskan Layanan Digital Segera Diluncurkan

    8 Maret 2022
  • Gema Ramadhan,Indah Kiat Giat Bantu Masyarakat Salurkan Ribuan Liter Migor Murah

    21 April 2022
  • Pasca Gubernur Banten Resmikan Jembatan Aria Wangsakara,Aktivitas Masyarakat Menjadi Lancar

    7 April 2022
  • Kadis Dikbud Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan

    14 April 2022
Teropong News
  • Infrastruktur
  • Regional
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukum