Serang,teropongnews.id – Pemerintah Provinsi Banten Melalui Badan Pendapatan Daerah, Melaksanakan Program Kegiatan Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Senin(21/11/22)
Dalam rangka meningkatkan peran Lini dalam upaya pencegahan Tipikor serta tindak lanjut kegiatan Penyelenggaraan Sosialisasi Pecegahan Antikorupsi Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh kejaksaan Tinggi Banten Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
Sosialisasi Tipikor serta Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, digelar di Aula Badan Pendapatan daerah dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten H. Opar Sochari. Perwakilan kejaksaan Tinggi Banten, perwakilan Jasa Raharja serta Peserta ASN pada Lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda menyampaikan pentingnya nilai-nilai antikorupsi dan anti-gratifikasi dalam setiap perilaku pegawai, baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor.
Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa internalisasi nilai-nilai integritas kepada para pegawai harus dilakukan secara terus menerus, bukan hanya dalam forum formal karena penanaman nilai ini menyangkut dengan hati nurani setiap orang.
Kepala Bapenda Banten membuka sosialisasi dengan sebuah kutipan yang berbunyi, “Bapenda integritas bukan hanya berbicara tentang bagaimana kita tidak korupsi, karena di dalamnya ada tiga sikap, yaitu selalu akuntabel, adanya kompetensi, dan mempunyai etika.”Tuturnya.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan penjelasan mengenai pengertian Tipikor dan bentuk-bentuknya. Selanjutnya dijelaskan bahwa tindakan Gratifikasi ilegal termasuk kepada tindak pidana korupsi, sehingga harus dihindari.
Atas tindakan gratifikasi yang terjadi, pegawai negeri dan penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk menolak, melaporkan penolakan atau penerimaan, dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak.
Atas tindakan gratifikasi yang terjadi di sekitar, pegawai seharusnya membuat laporan melalui saluran resmi, dengan perlindungan yang terjamin oleh kantor tempatnya bekerja.
Agenda berikutnya pembahasan mengenai benturan kepentingan di lingkungan kerja.
Penegrtian dan hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya konflik kepentingan dijabarkan dalam Undang-Undang .
Selanjutnya dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, termasuk tugas pimpinan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pelayanan di lingkungan kerjanya.
Sebagai penutup kegiatan sosialisasi, ditampilkan Kata, Kalau ingin melakukan perubahan jangan tunduk terhadap kenyataan, asalkan yakin di jalan yang benar maka lanjutkan”.(Adv)
Bapenda Banten Bersama Kejaksaan Tinggi Banten Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor
247