SERANG, teropongnews.id – Provinsi Banten resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan COVID-19 seiring telah disahkannya Raperda tersebut oleh DPRD Provinsi Banten, Kamis (28 Januari 2021).
Rapat paripurna pengesahan Reperda ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim dan dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, sekda, Sekretaris DPRD serta dihadiri juga oleh beberaa Kepala OPD secara virtual.
Sebelum disahkan, DPRD Provinsi Banten sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang tugasnya mengkaji serta membahas raperda penanggulangan COVID-19 usulan pemerintah yang dimulai sejak 11 November 2020.
Panitia khusus ini diketahui telah melakukan beberapa proses diantaranya, rapat internal dalam rangka untuk menyampaikan pendapat, rapat kerja pemaparan dari OPD pengusul dan Kabupaten/Kota, kunjungan kerja ke daerah lain yang memiliki perda.
Selain itu pansus juga telah membahas mengenai implementasinya, rapat dengan masyarakat, rapat dengang Kementerian Kesehatan dan Kemendagri, rapat finalisasi dengan OPD terkait dan rapat mengakomodir dengan Kemendagri.
Raperda ini akan menjadi dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Provinsi Banten dengan lebih terencana dan komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran dalam menghadapi COVID-19
Perda ini juga akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten dan legal standing untuk pencegahan COVID-19 di Provinsi Banten khususnya di kabupaten dan kota yang masih dalam zona merah.
Saat menutup rapat paripurna tersebut, pimpinan rapat paripurna Fahmi Hakim mengucapkan terima kasih kepada anggota pansus yang telah memberikan perhatian khusus untuk penanggulangan COVID-19.
“Harapan saya semoga perda ini nantinya dapat memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan masyarakat Banten untuk memutus mata rantai corona virus COVID-19,” tuturnya. (*Dhe)