CILEGON, teropongnews.id – Hingga Juli 2021, sebanyak 18 perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Dari 18 perusahaan itu, total ada 70 orang karyawan yang terkena PHK sebagian akibat dampak Covid-19.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Mochammad Zharwan mengatakan, ada sekitar 70 pekerja yang menjadi korban dari 18 perusahaan yang melakukan PHK pada 2021.
“Ada sekitar 70 pekerja yang di-PHK. Jumlah tersebut hanya yang ditangani dan dilaporkan ke Disnaker Kota Cilegon,” kata Zharwan kepada Media saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Senin (2/8/2021).
Dikatkannya, 18 perusahaan yang melakukan PHK terdiri dari perusahaan kimia, manufaktur, konstruksi, dan yang lainnya. PHK dilakukan perusahaan akibat berbagai alasan, seperti pengurangan pegawai, penurunan pendapatan perusahaan, dan yang lainnya.
“Jika memang ada laporan dari pihak perusahaan atau karyawan, pihaknya kemudian melakukan mediasi,” ujarnya. Kata Zharwan, akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi, sebagian besar perusahaan memang terdampak. Namun, pihaknya berharap agar tidak ada pengurangan pegawai.
“Kami sampaikan ke beberapa perusahaan yang datang ke kami, kami sampaikan agar PHK menjadi jalan terakhir. Kami selalu berupaya agar tidak ada PHK, namun jika PHK terjadi maka hak-hak karyawan harus terpenuhi,” tuturnya.
PHK Karyawan Giant Tak Ada Laporan Disinggung terkait PHK karyawan Giant Cilegon, Zharwan tidak bisa menjelaskan. Pasalnya, tidak ada laporan dari pihak karyawan maupun dari manajamen Giant Cilegon.
“Tidak ada laporan soal PHK Giant Cilegon ke kami, memang Giant Cilegon juga akan tutup seperti Giant di seluruh Indonesia. Tetapi, kita juga tidak tahu, apakah sudah melaporkan penutupan Giant Cilegon tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan di Disnaker Banten, karena bisa saja melapornya ke Disnaker Banten kalau kasusnya seperti Giant,” terangnya.
Ia menambahkan, pada 2020 lalu, pihaknya menangani 33 perselisihan hubungan industrial (PHI). Kasus PHK ada 22 kasus, penuntutan hak 8 kasus, dan kepentingan 3 kasus. “Semuanya selesai dengan proses mediasi,” ucapnya.
Manajar Giant Ekspres Cilegon Aji Alfaris mengungkapkan, Giant Ekspres Cilegon memang sudah berhenti operasi pada Minggu (1/8/2021). “Ya sudah berhenti operasi. Semua karyawan terima haknya,” ucapnya singkat melalui sambungan telepon. (Dhe)
18 Perusahaan di Cilegon Lakukan PHK Karyawan, Dampak Covid-19 Makin Terasa
254